Berita Kriminal
Inilah Alasan BS Merampok Bank BJB dan Tembak Satpam Meski Punya Gaji Rp 60 Juta Perbulan
Polisi mengungkap alasan pria berinisial BS yang memiliki gaji Rp 60 juta perbulan namun merampok bank.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan pria berinisial BS yang memiliki gaji Rp 60 juta perbulan namun merampok bank.
Seperti diberitakan sebelumnya Bank Jawa Barat (BJB) di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan disatroni perampok Selasa (5/4/2022) sore.
Pelaku yang sempat menembak wajah satpam berhasil dibekuk oleh skuriti lainnya dan beberapa karyawan.
Pelaku berinisial BS kemudian diserahkan ke kantor polisi.
Baca juga: Terlilit Utang, BS Mantan Ketua BEM FH PTN di Semarang Nekat Rampok Bank: Gaji Pelaku Rp 60 Juta
Baca juga: Perampokan Bank di Jaksel: Pelaku Staf HRD Bergaji Rp60 Juta Per Bulan, Terinspirasi Film Action
Baca juga: Perampokan Bank di Jaksel: Pelaku Staf HRD Bergaji Rp60 Juta Per Bulan, Terinspirasi Film Action
Dari situ terungkap ternyata BS memiliki gaji fantastis.
Lantas apa yang membuat ia merasa tidak cukup dan memilih merampok bank?
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku memiliki latar belakang seorang pekerja di salah satu bank swasta. Pelaku merupakan staf HRD.
"Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau tidak salah Rp 60 juta per bulan," ucap Budhi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).
Menurut Budhi, aksi nekat pelaku melakukan percobaan perampokan BJB cabang Fatmawati disebabkan masalah utang yang harus dibayarkan.
"Yang bersangkutan ini terus dikejar (debt collector). Sebelum melakukan (perampokan)," ucap Budhi.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar.
Rinciannya Rp 1 milar merupakan utang pinjaman, sedangan Rp 500 juta merupakan bunga dari keterlambatan pembayaran tiga bulan lalu.
Polisi mengatakan, pelaku meminjam uang Rp 1 miliar itu dari seorang kenalan berinisial D untuk menjalankan bisnis.
Todongkan Senjata dan Lukai Sekuriti
Percobaan perampokan itu terjadi pada Selasa, sekitar pukul 14.30 WIB.
BS datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia ke BJB cabang Fatmawati.
Saat itu pelaku turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam bank.
"Setelah masuk ke bank, dia menodongkan airsoft gun kepada karyawan yang ada di bank. Dengan ancaman untuk tiarap," ujar Budhi.
Namun, saat itu, sekuriti F tak menuruti permintaan pelaku.
Pelaku kesal lalu mengancam dan menembakan airsoft gun di dalam kantor BJB.
Sekuriti yang sadar bahwa letusan dari senjata itu bukan merupakan pistol sungguhan membuatnya berani melawan pelaku.
"Sekuriti terkena peluru airsoft gun di bagian pipinya."
"Terjadi bergumul dan sebagian karyawan (BJB) keluar dan teriak meminta tolong dan bersamaan itu ada anggota kita sedang patroli. Pelaku berhasil ditangkap," ucap Budhi.
Pelaku dibawa penyidik ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Terinspirasi dari Film
Kepada polisi, pelaku mengaku merampok karena terinspirasi adegam film.
"Sekali lagi, yang bersangkutan beraksi karena dipengaruhi oleh film yang dia tonton."
"Selama ini pandemi Covid-19, banyak work from home. Dia banyak menonton dan mempraktikkan (perampokan) ini," ujar Budhi.
Adapun sejumlah peralatan yang dibawa pelaku untuk aksi kejahatannya juga disebut sama dengan yang ada dalam properti film laga.
Selain airsof gun, alat-alat lain yang dibawa yaitu pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties.
Tali ties dipersiapkan pelaku untuk menyandera karyawan BJB, tempat dia beraksi.
"Kemudian kita tanya ada semacam bom asap atau petasan asap dan alat itu untuk apa?"
"Dan itu untuk (pelaku) melarikan diri. Kalau terjepit dia akan menggunakan ini (bom asap)," ucap Budhi.
Budhi menambahkan, sejumlah alat itu baru dibeli sebelum beraksi.
Sedangkan airsoft gun itu dibeli pelaku dari temannya pada 12 tahun silam atau tepatnya 2010.
Sebelum merampok, pelaku terlebih dahulu melakukan survei di kawasan Fatmawati.
Baca juga: Ingat Kiper Timnas Indonesia Markus Horison? Ini Kabarnya Setelah 10 Tahun Cerai dengan Kiki Amalia
Baca juga: 3 Rekor yang Dicetak Benzema Setelah Bawa Real Madrid 3 Kali Bobol Chelsea di Liga Champions
Baca juga: Foto-foto Taisei Marukawa Pamer Jersey PSIS Semarang Pada Teman-temannya di Jepang
"Di daerah itu memang ada beberapa bank, namun tersangka menentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini karena sepi dan menganggap leluasa untuk beraksi," ucap Budhi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
"Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara dan tentunya ada Undang-Undang Darurat," ucap Budhi. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Pegawai Bank yang Rampok Bank BJB Fatmawati Bergaji Rp 60 Juta per Bulan