Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Buat Program MCS Mlebet Desa

BPJS Kesehatan Kudus bikin program MCS Mlebet Desa untuk tingkatkan jumlah kepesertaan.

Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto, menyampaikan program MCS Mlebet Desa, di RM Sari Lembur Kuring, Rabu (6/4/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BPJS Kesehatan Cabang Kudus membuat program Mobile Customer Service (MCS) Mlebet Desa untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto menyampaikan, MCS Mlebet Desa ini merupakan salah satu kanal pelayanan kepesertaan yang dilakukan dengan mekanisme jemput bola untuk mempermudah peserta mengakses layanan administrasi JKN-KIS. 

"Layanan ini memberikan informasi terkait pendaftaran, cara pembayaran iuran dan manfaat program JKN KIS yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari Kantor BPJS Kesehatan," ujar dia disela-sela media gathering, di RM Sari Lembur Kuring, Rabu (6/4/2022) malam.

Tidak hanya itu saja, kegiatan MCS Mlebet Desa juga bekerjasama dengan Puskesmas pengampu desa tersebut, untuk memberikan pemeriksaan kesehatan dengan melaksanakan cek tensi dan cek gula darah.

"Petugas puskesmas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang datang untuk berpola hidup sehat agar terhindar dari penyakit kronis," jelasnya.

Kegiatan MCS Mlebet Desa itu dilakukan dalam upaya untuk mencapai cakupan peserta di Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan.

"Kami jadwalkan setiap bulan ada tiga desa yang kami kunjungi setiap awal bulan," ujar dia.

BPJS Kesehatan Cabang Kudus telah menanda tangani Nota Kesepakatan (NK) tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dengan masing-masing pemerintah kabupaten.

Jangka waktu Nota Kesepakan tersebut berlaku lima tahun mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2027) untuk Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Jepara. 

Sedangkan untuk Kabupaten Kudus berlaku tiga tahun mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2024.

"Penandatanganan nota kesepakatan ini betujuan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasioanal di tiap-tiap kabupaten," kata dia.

Saat‎ peserta aktif di Kabupaten Kudus sebanyak 614.013, masih ada selisih 253.174 orang dari total penduduk sebanyak 867.205 orang.

Hal itu membuat persentasi kepesertaan JKN-KIS sebesar 70,81 persen dari total penduduk di Kudus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved