Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kondisi Terkini Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Jelang Eksekusi Hukuman Mati

Herry Wirawan masih menunggu eksekusi hukuman mati. Ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. 

Editor: galih permadi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.  

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNGHerry Wirawan masih menunggu eksekusi hukuman mati. 

Herry dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. 

Lalu bagaimana kondisi Herry?

Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, menjelaskan seperti apa reaksi keluarga kliennya seusai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati tersebut dengan hukuman mati.

Ira Margaretha Mambo juga mengungkapkan bagaimana reaksi tim pengacara Herry Wirawan saat mendengar kliennya divonis hukuman mati.

"Mungkin rekan-rekan sudah mendengar tentang putusannya, tapi di sini kita harus menghargai proses hukum, pendapat kami pun tentunya harus pendapat hukum," ucap Ira Margaretha Mambo kepada Tribun Jabar seperti dikutip, Sabtu (9/4/2022).

"Pertama, kami harus menerima dulu putusannya secara resmi putusan dari Pengadilan Tinggi (Bandung) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung lewat kepaniteraan.

Jadi, pertama yang harus menerima itu PN Bandung, baru nanti akan diberikan kepada kami atau terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak diterima, baru kami bisa memberikan pandangan," tegas Ira Margaretha Mambo.

Ira Margaretha Mambo menilai tak bisa memberikan pandangan pribadinya terhadap vonis hakim tersebut.

"Kami tidak dapat memberikan respons dari perasaan atau pendapat pribadi," ucap Ira Margaretha Mambo.

Ira Margaretha Mambo mengaku hingga saat ini tim kuasa hukum belum menyampaikan terkait vonis hukuman mati itu kepada Herry Wirawan.

Sekedar informasi, Herry Wirawan kini sedang ditahan di Rutan Kebonwaru. 

 "Pertama, belum kami sampaikan. Tapi, pasti kami sampaikan setelah memegang putusannya," kata ucap Ira Margaretha Mambo.

"Jika kami sekarang bicara kepada terdakwa (tanpa ada salinan putusan), tentu itu berandai-andai, karena kami belum memegang," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved