Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Urus KTP Rusak atau Hilang Online Kabupaten Wonosobo, Cukup dari Rumah Saja

mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:- Foto / scan KK - Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng
mengurus ktp hilang atau rusak Kabupaten Wonosobo 

4. Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.

5. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor Kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang.

6. Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa: pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut. 

Sementara itu, 32 kabupaten di Jawa Tengah sudah menyediakan platform untuk mengurus EKTP rusak atau hilangn secara online.

Berikut 32 kota/kabupaten tersebut :

Cilacap https://eakta.cilacapkab.go.id/

Banyumas https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/

Purbalingga https://optima.purbalinggakab.go.id/

Banjarnegara https://optima.purbalinggakab.go.id/

Kebumen https://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id/

Purworejo https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/maintenance

Wonosobo http://dukcapilonline.wonosobokab.go.id/

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved