Berita Blora
Maling di 3 Lokasi Berbeda di Blora Diamankan Polisi
Melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda, seorang pria asal Bojonegoro Jawa Timur diamankan Polisi Resort (Polres) Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek berpesan agar selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.
"Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah," pungkasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 kaos warna Hitam yang bertulis Bali, 1 celana pendek warna putih merk ALTIC, 2 Buah tangga yang terbuat dari kayu, dan 4 buah tabung elpiji ukuran 3 Kg. (kim)
Baca juga: Cerita Warga Brebes Dapat Baju dari Jokowi, Tak Mau Dijual Meski Ditawar Jutaan Rupiah
Baca juga: 68 KK Terima Bantuan Sosial Bencana Alam di Karanganyar
Baca juga: Terjaring Razia, Enam Pemandu Karaoke Nekat Beroperasi di Kudus Saat Ramadan
Baca juga: BREAKING NEWS : Truk Trailer Angkut 40 ton Terigu Pakan Ternak Tercebur di Sungai Kendal