Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Maling di 3 Lokasi Berbeda di Blora Diamankan Polisi

Melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda, seorang pria asal Bojonegoro Jawa Timur diamankan Polisi Resort (Polres) Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Humas Polres Blora
Tersangka berinisial THK (30) warga asal kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro saat diperiksa oleh petugas Polres Blora lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kecamatan Cepu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7  tahun penjara.

Kapolsek berpesan agar selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.

"Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah," pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 kaos warna Hitam  yang bertulis Bali, 1 celana pendek warna putih merk ALTIC, 2 Buah tangga yang terbuat dari kayu, dan 4 buah tabung elpiji ukuran 3 Kg. (kim)

Baca juga: Cerita Warga Brebes Dapat Baju dari Jokowi, Tak Mau Dijual Meski Ditawar Jutaan Rupiah

Baca juga: 68 KK Terima Bantuan Sosial Bencana Alam di Karanganyar

Baca juga: Terjaring Razia, Enam Pemandu Karaoke Nekat Beroperasi di Kudus ‎Saat Ramadan

Baca juga: BREAKING NEWS : Truk Trailer Angkut 40 ton Terigu Pakan Ternak Tercebur di Sungai Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved