Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Konflik Wadas

Warga Wadas Pro Tambang Setujui Besaran Ganti Rugi Tanah, Ini Besarannya Per Meter

Warga Wadas Purworejo yang mendukung tambang menyetujui besaran ganti rugi tanah, Rp 213.000 per meter.

KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Salah satu warga Desa Wadas pro tambang menandatangani surat persetujuan harga ganti rugi pada Selasa (12/4/2022) 

Kita berharap dengan pelaksanaan musyawarah hari ini dengan yang telah disetujui semua, untuk besok juga bisa sama," katanya.

Andri menbahkan, musyawarah itu hanya dilakukan khusus untuk Desa Wadas, sedangkan desa lain telah dimusyawarahkan di masing- masing desa setempat.

"Kita berharap untuk Desa Wadas ini sesuai rencana, seminggu sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan," jelasnya.

Warga Desa Wadas, Wasis, mengatakan, telah setuju dengan harga ganti rugi tanah dan tanam tumbuh di atas tanah miliknya. Tidak hanya dirinya, seluruh warga yang hadir juga telah menyetujuinya.

"Sudah setuju ya, karena sudah sesuai permintaan kita, acuannya Perbup itu.

Sekarang juga sudah ada rincian harganya sesuai yang diminta warga, kemarin kan kita cuma tahu harga globalnya, rinciannya tidak tahu, sekarang sudah tahu," katanya.

 Dia berharap warga tidak hanya mendapat uang ganti rugi, tapi juga dilibatkan dalam pengerjaan penambangan.

"Harapannya ya karena sekarang tinggal eksekusi ya kita dilibatkan dalam pengerjaan, entah itu yang tukang atau sopir, apa pun sesuai kemampuan," harapnya. Dia juga mengharapkan ganti rugi bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Wadas Pendukung Tambang Setujui Besaran Ganti Rugi Tanah, Rp 213.000 Per Meter"

Baca juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa Wajib Kamu Ketahui

Baca juga: BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal Jelang Arus Mudik Lebaran 

Baca juga: Semangat Berbagi Merawat Negeri, YBM PLN UIP JBT Salurkan Bantuan Ramadhan 1443 H

Baca juga: Dongeng Putri Kemarau Cerita Rakyat Sumatera Selatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved