Berita Ungaran
WOW! Perempuan Boyolali Ini Curi Motor Tetangga Kamar di Indekosnya Sendiri Digadaikan Rp 2,8 Juta
Unit Reskrim Polsek Bergas bersama Satreskrim Polres Semarang menangkap JN (21), seorang perempuan yang mencuri motor di indekosnya sendiri
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KAB SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Bergas bersama Satreskrim Polres Semarang menangkap JN (21), seorang perempuan yang mencuri motor di indekosnya sendiri, di wilayah Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Selasa (12/4/2022) lalu.
Motor yang dicuri merupakan motor Beat biru hitam berpelat G6542IC milik tetangga indekosnya sendiri.
Pelaku sendiri diketahui merupakan warga Boyolali.
Korban berinisial AA (34), semula ia mengaku kehilangan STNK motornya tersebut pada 8 April 2022 lalu.
Tiga hari kemudian, yaitu pada 11 April 2022, motor milik AA yang diparkir di depan kamar indekosnya raib.
Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, pelaku awalnya sama sekali tak dicurigai mencuri lantaran berhubungan baik dengan tetangga kos yang lain dan sering mengunjungi kamar korban.
"Jadi Korban tidak menaruh curiga apapun kepada pelaku dikarenakan pelaku sering berkunjung ke kamar korban dan suka bergaul dengan tetangga kos yang lain dengan baik.
Jadi itu yang menjadi modus pelaku untuk mengelabuhi korban,” kata AKBP Yovan.
Kapolres menerangkan bahwa pihaknya menemukan pelaku ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas.
Dengan berbekal keterangan para saksi, akhirnya pelaku diamankan ketika berada di indekos rekannya di daerah Sidorejo Kecamatan Bergas.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku memanfaatkan kelengahan korban.
Pelaku berniat mencuri STNK korban terlebih dahulu, baru kemudian mencuri kunci kontak motor di kamar korban untuk memuluskan kejahatannya.
JN melanjutkan bahwa motor curian tersebut sudah ia gadaikan kepada rekan pelaku yang bertempat tinggal di daerah Bawen sebesar Rp 2,8 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Baca juga: 20 Ribu PKL, Warung dan Nelayan di Batang Terima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu
Baca juga: Penerimaan Anggota Polri, Polres Demak ikuti penandatanganan Pakta Integritas
Baca juga: Ini Ruas Jalan di Kota Semarang yang Bakal Diterapkan Parkir Elektronik Mulai Pekan Depan