Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Ganti EKTP Rusak

Syarat Lengkap Urus EKTP Rusak atau Hilang Area Salatiga Tanpa Antri Lama

E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dokumen yang sangat penting khususnya bagi WNI.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dokumen yang sangat penting khususnya bagi WNI.

Dalam berbagai macam kepentingan, WNI diwajibkan untuk menyertakan EKTP yang masih aktif dan dikatakan masih dalam kondisi layak.

Baca juga: Cara Cepat Urus EKTP Baru Rusak atau Hilang Tanpa Antri Lama Cukup Pencet Lewat HP

Baca juga: Cara Mudah Urus EKTP Hilang Secara Online di Magelang Tanpa Perlu Ribet

Baca juga: Cara Cepat Urus EKTP Rusak atau Hilang dan Syarat Lengkap Agar Tidak Antri Lama

Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Karanganyar Tanpa Perlu Ribet

Hal ini untuk menunjang keabsahan dokumen dan data diri pribadi WNI dalam mengurus beberapa hal.

Sayangnya tak jarang WNI mennemui masalah dalam menggunakan EKTP salah satunya adalah EKTP rusak.

Banyak WNI yang belum mengetahui jika saat ini mengurus EKTP cukup dirumah saja tanpa antrian panjang.

Berikut cara mengurus EKTP rusak secara online hanya dengan dirumah saja khusus domisili Kota Salatiga, Jawa Tengah:

1.       Anda harus login terlebih dahulu di web EKTP yang telah disediakan.

2.       Masukkan NIK dan kata kunci atau password lalu klik MASUK.

3.       Selanjutnya klik PENGAJUAN lalu pilih TAMBAH PENGAJUAN.

4.       Klik pada menu KTP ELEKTRONIK.

5.       Pilih NIK yang akan dicetak ulang atau diajukan cetak.

6.       Klik tombol CEK.

7.       Pilih pengajuan CETAK ULANG.

8.       Upload berkas pendukung.

9.       Pastikan data pelaporan yang Anda lampirkan sudah benar.

10.   Jangan sampai terlewat semua data pendukung yang diminta untuk diupload.

11.   Selanjutnya klik KIRIM.

12.   Pengajuan berkas yang telah Anda lakukan selanjutnya akan divverifikasi oleh petugas.

13.   Petugas akan menginformasikan kepada Anda termasuk alasan jika pelaporan Anda ditolak.

14.   Saat pelaporan disetujui oleh petugas, maka dokumen EKTP Anda akan segera diproses.

15.   Petugas akan memberikan pemberitahuan terkait dengan pengambilan dokumen dengan membawa persayaratan yang di upload.

Berikut beberapa persayaratan yang harus Anda siapkan jika EKTP Anda bermasalah:

1.       EKTP Hilang

Anda wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

Anda wajib membuat surat tanda laporan kehilangan (hal ini agar dokumen EKTP Anda tidak disalahgunakan oleh pihak lain).

2.       EKTP Rusak

Anda wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

Anda wajib melampirkan bukti foto mengenai E KTP Anda yang rusak.

Anda bisa menghubungi nomor dibawah ini untuk mengambil EKTP yang Anda ajukan sebelumnya

Gading : 085713103587

Khusus untuk kependudukan Kota Salatiga, Anda bisa mengatasi masalah EKTP Anda tanpa antrian lama. (aya/tribunjateng.com)

Baca juga: 5 Tips Agar Nafas Tetap Segar Mulut Bersih dan Sehat Saat Puasa

Baca juga: Pengusaha Hiburan Keberatan Bayar THR karena Alasan Pandemi

Baca juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 19 April 2022 Pukul 20.45 WIB Pesawat Al Hilang Kontak

Baca juga: Kecelakaan Minibus Tabrak Pohon dan Kios gara-gara Hindari Kucing Melintas

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved