Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Karena Ini, Bangunan Eks Kantor Jiwasraya Disita PN Kudus, Luasannya 1.230 Meter Persegi

Panitera PN Kabupaten Kudus, Burhanuddin menjelaskan, melakukan eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik eks Asuransi Jiwasraya.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Penggugat, dr. Stevian Arifanto (‎38),‎ bersama Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono‎ dan Panitera PN Kudus, Burhanuddin, saat eksekusi bangunan eks Jiwasraya, di Jalan Pramuka nomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus mengeksekusi bangunan eks Asuransi Jiwasraya, di Jalan Pramuka Nnomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022).

Eksekusi dipimpin langsung Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono,‎ dan berlangsung secara singkat.

Aparat juga memasang spanduk yang menunjukkan obyek bangunan tersebut dalam sitaan PN Kabupaten Kudus.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Digilas, Kapolres Kudus: Hasil Giat Rutin Selama Empat Bulan

Baca juga: Bupati Kudus Hartopo Dikeluhi Atap Bocor Pedagang Pasar Brayung

Baca juga: Pemkab Kudus Akan Swab Acak di Tempat Wisata Saat Libur Lebaran

Baca juga: 144 Penghuni Rutan Kudus Diperiksa TNI-Polri

Penggugat, dr Stevian Arifanto (‎38), warga Semarang memenangkan gugatan atas tergugat I Diyah Yuliastina sebagai agen asuransi dan Tergugat II PT Asuransi Jiwasraya karena dianggap melawan hukum.

Dokter yang sudah ikut asuransi Jiwasraya dengan produk JS Optima sejak 2003 itu gagal mencairkan klaim.

Total nilai yang tersimpan di sana mencapai sekira Rp 25 miliar.

Namun tidak bisa dicairkan seluruhnya.

"Awalnya pada 2017, waktu ibu meninggal sudah bisa dicairkan Rp 4 miliar."

"Tapi kekurangannya Rp 20,8 miliar tidak bisa dicairkan," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (22/4/2022).

‎Stevian menjelaskan, telah menjadi peserta asuransi itu sejak ibunya masih hidup.

Selain Stevian, anak dan istrinya juga ikut menjadi tertanggung dalam asuransi tersebut.

Kemudian pihaknya melakukan gugatan yang berjalan selama tiga tahun sejak 2019 yang lalu.

Hingga putusan inkrah tingkat kasasi, hakim mengabulkan gugatan penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 20,8 miliar yang diputuskan pada 4 November 2020.

Panitera PN Kabupaten Kudus, Burhanuddin menjelaskan, melakukan eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik eks Asuransi Jiwasraya.

Hal itu menyusul sudah adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan Stevian Arifanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved