Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Karena Ini, Bangunan Eks Kantor Jiwasraya Disita PN Kudus, Luasannya 1.230 Meter Persegi

Panitera PN Kabupaten Kudus, Burhanuddin menjelaskan, melakukan eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik eks Asuransi Jiwasraya.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Penggugat, dr. Stevian Arifanto (‎38),‎ bersama Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono‎ dan Panitera PN Kudus, Burhanuddin, saat eksekusi bangunan eks Jiwasraya, di Jalan Pramuka nomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022). 

‎Sehingga pihaknya menyita lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 di Desa Mlati Kidul yang akan berakhir pada 2 November 2041.

"Selama dalam sitaan, maka bangunan tidak boleh dipindahtangankan."

"Penguasannya tetap dikuasi pada saat ini," ‎ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (22/4/2022).

Diketahui saat ini, IFG Life menggunakan bangunan tersebut karena masih melakukan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya.

Hingga akhir 2021, sebanyak 155.216 polis telah dialihkan atau setara Rp 20,87 triliun. (*)

Baca juga: Warga Bisa Bawa Semprotan Cabai, Cara Simpel Lawan Penjahat Saat Ambil Uang di Bank, Ini Tipsnya

Baca juga: 2.800 Personel Disebar di 14 Titik, Kepadatan Arus Mudik di Semarang Mulai 28 April 2022

Baca juga: Si Bisu Bolak-balik Masuk Kampung Lamper Tengah, Ternyata Punya Niat Jelek

Baca juga: Tampang 2 Begal Mahasiswi Pacaran di Semarang Tengah, Kakinya Dibikin Pincang Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved