Berita Semarang
Si Bisu Bolak-balik Masuk Kampung Lamper Tengah Semarang, Ternyata Punya Niat Jelek
Wahyu Ardi (26) alias Bisu penyandang disabilitas fisik berupa bisu tuli melakukan pencurian motor di rumah warga Jalan Lamper Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Wahyu Ardi (26) alias Bisu penyandang disabilitas fisik berupa bisu tuli melakukan pencurian motor di rumah warga Jalan Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Pria asal Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu nekat menyantroni rumah Suharto (50).
Pelaku dengan mudah menggasak motor Beat milik korban yang terparkir di garasi rumah.
Baca juga: 2 Maling Konter Hp Inez Cell Brebes Ditangkap Polisi, Alamat Batal Lebaran Bareng Keluarga
Apalagi pagar rumah tidak terkunci sedangkan ketika kejadian rumah dalam kondisi sepi.
"Iya pelaku ini bisu tuli tapi residivis kasus yang sama," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat (22/4/2022).
Pelaku sebelumnya telah mengamati kondisi lokasi kejadian.
Ia kemudian berangkat dari kamar kosnya menuju ke Lamper Tengah.
Baca juga: Masjid Tawangmangu Disatroni Maling, Pria Pakai Helm Bawa Senter Terekam CCTV Utak-atik Kotak Infak
Pelaku lalu langsung masuk ke rumah korban yang pagar rumahnya tak terkunci.
Dengan tenang, ia masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci motor.
"Selepas itu pelaku membawa kabur motor," imbuhnya.
Korban yang merasa kehilangan motornya kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tim Satreskrim Polrestabes Semarang yang mengusut kasus itu terbantu dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku selang enam hari berhasil ditangkap di Kota Semarang beserta barang bukti sepeda motor korban.
"Kami tangkap pada Senin (18/4/2022) pukul 06.30 di Kota Semarang," tuturnya.
Pelaku tak hanya beraksi di Lamper.
Sebelumnya,ia pernah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Tepatnya di Semarang Barat dengan hasil curian motor Beat putih biru.
Satunya di Pedurungan dengan hasil curian motor Vario hitam.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun," tandas Donny. (Iwn)