Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kepemimpinan Puan Maharani

Ramah Tamah dengan Kelompok Perempuan, Puan Serap Masukan Implementasi UU TPKS

Puan menjelaskan, pihaknya akan mengawal beberapa haL mulai dari pencegahan hingga mitigasi UU TPKS agar dapat mencegah tindak kekerasan seksual.

Penulis: DNA | Editor: APS
istimewa/dok
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

TRIBUNJATENG.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menggelar acara ramah tamah dengan sejumlah kelompok perempuan di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Adapun puluhan kelompok perempuan itu terdiri dari jaringan masyarakat sipil dan para aktivis jaringan pembela korban kekerasan seksual.

Pada kesempatan tersebut,  hadir beberapa tokoh perempuan yang ikut mendampingi Puan, yaitu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Krisdayanti, dan Anggota DPD RI Sylviana Murni, serta Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Baca juga: Puan Dukung Kejagung Usut Oknum yang Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

“Kami bertemu teman-teman dari berbagai elemen. Mereka sangat mendukung dan meminta agar implementasi dari Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa berjalan sebagaimana yang menjadi cita-cita kita (masyarakat) semua,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tribunjateng.com, Jumat.

Puan menjelaskan, pihaknya akan mengawal beberapa hal penting, mulai dari langkah pencegahan hingga mitigasi UU TPKS agar dapat melindungi, menjaga, serta mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, khususnya kepada perempuan dan anak.

Tak lupa, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) periode 2014-2019 itu memberikan apresiasi atas dukungan dari semua elemen bangsa yang telah bergotong-royong agar pengesahan UU TPKS dapat segera terealisasi.

Baca juga: Puan Maharani Ajak Anggota IPU Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim

Saat ini, bola atau proaktif untuk menyelesaikan masalah ada di tangan pemerintah. Oleh karena itu, kata Puan, berbagai aturan turunan terkait dengan UU TPKS harus segera diselesaikan agar implementasi di lapangan menjadi lebih kuat.

“Tentu saja semangat ini saya harapkan juga bisa dilakukan dalam UU lainnya. Begitu pula berbagai masukan harus selalu dilihat, tak hanya di dalam saja tetapi di luar. Dengan begitu, setiap UU nantinya bisa bermanfaat bagi negara,” ujarnya.

Keinginan kelompok perempuan

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan, pihaknya banyak menerima pesan bahwa kelompok perempuan ingin bertemu Puan Maharani pascapengesahan UU TPKS.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Puan Berharap Wanita Indonesia Terus Gaungkan Kesetaraan

“Banyak sekali kiriman pesan, 'bisa tidak ketemu Mbak Puan? Kami ingin say thank you”. Jadi saya sampaikan ke Mbak Puan dan kebetulan beliau (Puan) senang sekali menyambut keinginan bertemu. Pertemuan ini sekaligus memperingati Hari Kartini sebagai simbol perjuangan perempuan Indonesia,” ucapnya.

Menurut Diah, UU TPKS bisa disebut sebagai hadiah di Hari Kartini. Meski demikian, terealisasikannya undang-undang ini dirasa lebih tepat menjadi hadiah bagi Kartini se-Indonesia, para wanita di segala lini yang concern atau menaruh perhatian bagi peradaban bangsa Indonesia.

“Hal ini luar biasa dijalani seluruh perempuan di tanah air, desa sampai lobi pada tingkat DPR hingga pemerintah. Kerja keras yang luar biasa. Luar biasanya lagi, kami memiliki ketua DPR perempuan yang punya andil mengetukkan palu keputusan,” katanya.

Baca juga: Puan: Kerja Legislasi DPR Tidak Hanya Sekadar Kuantitas Tapi Kualitas

Sementara itu, salah satu perwakilan kelompok perempuan yang juga Direktur Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (Pupa),  Susi Handayani mengungkapkan, pihaknya pernah menyampaikan draf pertama Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), sebelum menjadi TPKS kepada Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri pada 2016.

“Ini kayak benang merah. Kami melihat dari celah legislatif yang bisa dititipkan bagaimana misalnya terjadi penolakan-penolakan, seperti pada 2016 ada kasus tindak kekerasan yang dialami salah satu warga Bengkulu bernama Yuyun,” jelasnya mewakili aktivis perempuan Bengkulu.

Pada saat itu, lanjut Susi, draf RUU PKS mulai digerakkan. Presiden pun juga mengeluarkan surat presiden (surpres) meski saat itu masih maju mundur. Dari usaha keras para aktivis perempuan ini, ia melihat jalan terang mulai nampak pada 2020.

Baca juga: Ketua YLKI Sebut Puan Bisa Atasi Persoalan Harga Minyak Goreng di Indonesia

Menurut Susi, hal yang paling membuat terharu adalah Megawati, Puan, dan Yuyun selaku korban kekerasan sama-sama keturunan Bengkulu.

“Ketika Bu Puan mengetuk palu itu, saya menangis. Mungkin banyak para Yuyun yang lain. Dalam pikiran saya pengalaman memperjuangkan ini adalah pengorbanan yang mengharu biru. Ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikawal, berangkulan,” imbuhnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved