Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

BPCB Jateng Tempuh Jalur Hukum Soal Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Pemilik Lahan

Menyikapi penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura berusia lebih dari 3 abad itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah akan m

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Pengendara sepeda motor melintas di tembok Benteng Karaton Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). 

"Memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya. Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS," tegasnya.

Kepolisian menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan, koordinasi dan eksistensi.

Bagian yang dijebol akan dipugar

Mengenai pemugaran tembok Benteng Keraton Kartasura yang sudah dijebol, pihaknya akan melakukan kajian guna mengembalikan bangunan tersebut seperti semula.

Dikarenakan tembok Benteng Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya tingkat daerah, pembiayaan pemugarannya harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebaliknya, jika cagar budaya itu peringkat nasional maka pembiayaan dilakukan pemerintah pusat atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

"Tentunya kajian-kajian itu juga akan menghitung berapa jumlah biaya yang akan dilakukan. Karena ini peringkatnya masih kabupaten. Apakah pusat bisa membiayai karena dalam aturan anggaran kan kalau cagar budayanya peringkat daerah tentunya yang membiayai daerah," ungkap dia.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo guna pemugaran kembali tembok Benteng Keraton Kartasura.

Sukronedi menjelaskan bahwa cagar budaya terdiri dari lima aspek, yakni benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.

Siapapun yang merusak satu dari lima aspek tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Sementara tembok Benteng Keraton Kartasura yang dirusak dengan cara dijebol masuk dalam kawasan cagar budaya.

"Ini semuakan masuk kawasan ya. Karena yang merusak cagar budayanya temboknya ini yang akan kita proses. Karena (tembok Benteng Keraton Kartasura) merupakan salah satu di dalam cagar budaya," ungkap Sukronedi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Pidana Menanti Perusak Tembok Benteng Keraton Kartasura

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved