Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

5 Perusahaan di Karanganyar Ini Bakal Dilaporkan ke Provinsi, Belum Bisa Bayar THR Secara Penuh

Dinas telah mengecek ke perusahaan sebelum hendak membuat laporan ke pihak provinsi terkait permasalahan THR. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Posko aduan dan konsultasi terkait THR di Kantor Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar akan membuat laporan terkait adanya perusahaan yang mencicil THR dan tidak membayar penuh. 

Sesuai aturan dalam surat edaran Kemenaker, THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran dan mekanisme pembayarannya tidak boleh diangsur. 

Baca juga: Innalillahi, Bocah SD di Nglorok Karanganyar Tewas, Sepedanya Juga Ikut Terkubur Longsoran Talud

Baca juga: Pemkab Karanganyar Bakal Gelar Salat Idul Fitri di Masjid Agung Madaniyah, Tak Ada Open House

Baca juga: Kemenkumham Jateng Lakukan Join Audit Terhadap 6 Notaris di Kabupaten Karanganyar

Baca juga: Batas Usia Calon Jamaah Haji di Bawah 65 Tahun, Kemenag Karanganyar Masih Tunggu Jatah Kuota

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Maryono menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan terkait THR untuk kemudian dikirimkan ke Disnakertrans Jateng.

Dinas hanya sebatas memfasilitasi antara perusahaan dan pekerja apabila ada permasalahan terkait pembayaran THR. 

"Karena kami tidak punya kewenangan itu, sepenuhnya ada di provinsi," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (25/4/2022). 

Dia mengungkapkan, ada sekira lima perusahaan yang bakal dilaporkan oleh dinas ke pihak provinsi.

Dari lima perusahaan itu ada yang hendak membayar THR dengan mekanisme diangsur dan ada yang tidak dibayar penuh.

Lanjutnya, pihak perusahaan belum bisa membayar THR sesuai aturan yang ada lantaran faktor perekonomian imbas dari pandemi Covid-19. 

Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan, dinas telah mengecek ke perusahaan sebelum hendak membuat laporan ke pihak provinsi terkait permasalahan THR. 

"Kami hanya bisa menampung (aduan THR) dan menyampaikan (ke provinsi)," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (25/4/2022). 

Sementara itu Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto berharap perusahaan dapat membayar THR kepada para pekerja sesuai peraturan yang ada.

Dia menilai kondisi perusahaan saat ini sudah membaik dibandingkan dengan saat awal pandemi Covid-19.

"Diberikan keseluruhan 100 persen dan maksimal H-7 sebelum hari raya," tandasnya. (*)

Baca juga: Tidak Ada Open House Saat Lebaran di Rumdin Wali Kota Semarang, Hendi: Masih Dilarang

Baca juga: Ini Sanksi ASN Bolos Kerja Seusai Cuti Lebaran, BKD Batang: Harus Siap Kerja Sosial

Baca juga: Pak Kades di Mayong Jepara Razia Petasan, Hasilnya Diserahkan ke Polisi, Minta Segera Dimusnahkan

Baca juga: ASN Pemkot Semarang Dilarang Kirim Apalagi Terima Parcel Lebaran, Ini Ancaman Sanksinya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved