Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Paling Lambat Besok Rabu, THR ASN Pemkab Kendal Sudah Diterima, Total Tahun Ini Rp 35,7 Miliar

Rp 35,7 miliar diberikan sebagai gaji ke-14 kepada 7.325 ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal telah menyiapkan anggaran Rp 35,7 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN).

Rencananya, dana THR atau gaji ke-14 cair ke rekening masing-masing penerima pada Selasa (26/4/2022).

Pemerintah daerah menarget, maksimal THR ASN diterima selambat-lambatnya Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Kendal Tembus Rp 40.000/Kg, Masyarakat Khawatir Lonjakan Tak di Lebaran

Baca juga: Kisah Disabilitas Asal Kendal Membutuhkan Uluran Tangan, Farid Ingin Jalan seperti Teman-temannya

Baca juga: Kapolres Kendal Ingatkan Petugas Antisipasi Kriminalitas Rumah Kosong

Baca juga: Mbah Seni Ucap Syukur, Bazaar Sembako Murah Berbagi Senyum di Meteseh Kendal Dipadati Warga

Kepala BPKAD Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari menerangkan, Rp 35,7 miliar diberikan sebagai gaji ke-14 kepada 7.325 ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 26 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Kendal.

Menurutnya, THR ASN seharusnya bisa diterima pada Selasa (26/4/2022) melalui rekening masing-masing.

Jika tidak memungkinkan, maksimal dipastikan Rabu (27/4/2022), dana THR ASN sampai ke penerima.

"THR atau gaji ke-14 ASN ini bisa kami bayarkan setelah ada pengajuan SPP atau SPM dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)."

"Sudah terkumpul, kemudian kami verifikasi untuk menerbitkan surat perintah permintaan dana (SP2D) sebagai dasar pencairan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (26/4/2022).

Dari 7.325 ASN yang menerima, kata Agus, ada beberapa ASN dari beberapa SKPD yang belum menerima dana THR karena problem teknis.

Meski begitu, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggarannya untuk diberikan sebagai hak setiap ASN pasca Lebaran.

Agus Dwi merinci, dana THR atau gaji ke-14 ASN ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. 

Selain itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ASN yang rencananya akan diberikan pada Juni 2022.

Juga anggaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang bakal dibayarkan 50 persen.

Namun, TPP dan gaji ke-13 baru bisa dibayarkan selepas Lebaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved