Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Ganti EKTP Rusak

Syarat Lengkap Urus KTP Rusak atau Hilang Tanpa Antri Lama Langsung Jadi

E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

·         Petugas akan melakukan cek iris mata untuk menyesuaikan kebenaran dokumen.

·         Jika E KTP terjadi perubahan data, petugas juga akan melakukan penyesuaian sesuai yang telah Anda ajukan.

·         Setelah selesai melakkukan pemrosesan berkas, petugas akan memberikan paraf dan pemohon diminta untuk mendatanggi Dinas Dukcapil Sragen.

·         Di Dinas Dukccapil Sragen Anda menggajukan cetak E KTP.

·         Petugas loket Dinas Dukcapil Sragen akan menerima berkas yang telah Anda bawa dan kembali mengecek persyaratan.

·         Petugas juga akan memberikan nomor uurut pendaftaran.

·         Selannjutnya berkas akan dibawa ke Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi mengenai kesiapan cetak E KTP.

·         Kepala Seksi kemudian menyerahkan ke pihhak operator cetak E KTP.

·         E KTP cetak yang telah jadi akan diserahkan kembali ke loket pengambilan.

·         Pihak loket pengambilan kemudian menyerahkan E KTP Anda sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani bukti pengambilan.

Proses pembuatan E KTP cukup mudah hal ini karena pihak Dinas Dukcapiil Sragen akan menginformasikan dan membantu Anda dalam mengurus E KTP baru.

Lamanya pembuatan E KTP baru akan disesuaikan dengan permohonan di setiap harinya. (aya/tribunjateng.com)

Baca juga: Minuman Ampuh Cegah Dehidrasi Ibu Hamil Saat Berpuasa dan Menutrisi Si Kecil dalam Kandungan

Baca juga: Temuan Banyak Teh Kotak Kedaluwarsa Masih Dijual Minimarket Kendal

Baca juga: Sisca Kohl Masak Nasi Padang Rp 13 Juta Buat Buka Puasa, Daging Rendang Pakai Waqyu dan Kalkun

Baca juga: Pemkab Tegal Gelar Rakor Pengamanan Lebaran 2022

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved