Berita Cilacap
Aturan Dishub Cilacap Mengenai Pembatasan Operasi Kendaraan Berat Dan Ram Cek Menjelang Lebaran
Menjelang Idul Fitri 1443 H, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap lakukan pembatasan operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Menjelang Idul Fitri 1443 H, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap lakukan pembatasan operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dishub hanya memperbolehkan operasional kendaraan berat yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako saja.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo menjelaskan mengenai pembatasan operasional kendaraan berat, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada para pengusaha angkutan barang yang ada di wilayah Cilacap.
Baca juga: Ganti EKTP Rusak atau Hilang Hanya dengan HP Bisa Online Tanpa Antri Langsung Jadi
Baca juga: Chord Gitar Denny Caknan Tanpo Tresnamu
Baca juga: Ibu Hamil yang Berpuasa Trimester Pertama, Waspadai Mual hingga Pendarahan Bisa Jadi Hamil Anggur
"Terkait pembatasan kendaraan berat ketika mudik lebaran tahun 2022 ini, sudah kita buat surat edaran kepada pengusaha angkutan barang kecuali untuk pengangkutan bbm dan sembako," tuturnya. Selasa (26/4/2022).
Untuk di wilayah perkotaan, Kadishub mengatakan kendaraan berat pengangkut bbm yang diperbolehkan melintas yakni yang mengangkut batubara.
"Kebetulan kalau di Cilacap wilayah kota jenis bbm yang diangkut ada batubara, jadi tidak kita larang operasionalnya," kata Tulus.
Hanya saja pihaknya melarang kendaraan berat tersebut beroperasi ketika salat ied berlangsung, karena menimbulkan terjadinya hiruk pikuk.
Pembatasan operasional kendaraan berat di wilayah Cilacap diketahui sudah efektif diterapkan sejak 25 April lalu, atau dimulai sejak H-7 hingga H+7 Lebaran nanti.
Mengenai ram cek atau pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat kendaraan, Dishub Cilacap mewajibkan hal tersebut kepada seluruh kendaraan yang beroperasi ketika mudik tahun 2022 ini.
"Untuk ram cek kita lakukan, kebetulan Cilacap ini meneruskan perintah Menteri melalui Dirjen Darat, bahwa dilaksanakan ram cek khususnya pada bisnis pariwisata, baik kendaraan umum maupun kendaraan pariwisata," jelasnya.
Ram cek di Cilacap dapat dilaksanakan di 2 tempat yakni di lab Cilacap dan lab Majenang.
Tulus mengatakan bahwa ram cek atau uji KIR ini tanpa dipungut biaya atau gratis bagi mereka yang masa uji kendaraannya masih aktif.
"Itu tidak dikenalan biaya, gratis dengan catatan kalau mereka masa ujinya juga masih jalan. Akan tetapi kalau masa ujinya sudah habis, mereka tetap harus bayar sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: Jadwal Imsyak Dan Buka Puasa Besok Wilayah Kabupaten Cilacap Hari Ke-27 Jumat 29 April 2022
Baca juga: Mudik 2022, Seorang Bocah Tertimpa Besi Tenda Pelabuhan Merak yang Roboh Diterjang Hujan Deras
Baca juga: Mudik 2022, Seorang Bocah Tertimpa Besi Tenda Pelabuhan Merak yang Roboh Diterjang Hujan Deras
Bagi kendaraaan yang sudah melakukan ram cek atau uji KIR, Tulus menuturkan bahwa pihak Dishub sudah memberikan surat keterangan lolos uji yang legal.
"Kita berikan surat keterangan bahwa mobil tersebut sudah melaksanakan ram cek dan dinyatakan legal, kita sudah ada surat keterangan," tuturnya.
Dengan adanya pembatasan operasional kendaraan berat dan ketentuan ram cek, Kadishub berharap hal tersebut dapat mempermudah dan memperlancar kegiatan mudik tahun 2022 ini. (pnk)