Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ingat Pria Mabuk Tantang Polisi saat Hiburan Orkes di Tayu Pati, Ini Ancamannya

Teguh Dwi Wasono alias Krondo, wargaDesa Sendangrejo Kecamatan Tayu, kini terancam hukuman penjara.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Teguh Dwi Wasono alias Krondo, wargaDesa Sendangrejo Kecamatan Tayu, kini terancam hukuman penjara.

Hal ini merupakan buntut perbuatannya yang melawan petugas kepolisian yang tengah mengamankan kegiatan hiburan organ tunggal di wilayah Tayu Pati.

Video saat ia menantang petugas Bhabinkamtibmas sempat viral di media sosial pada Minggu (8/5/2022).

Adapun peristiwa itu terjadi pada sehari sebelumnya, yakni Sabtu (7/5/2022).

Dalam video tersebut, tampak Teguh yang berkaus dan bercelana pendek mendorong-dorong seorang Bhabinkamtibmas. Bahkan menantang berkelahi.

Teguh disebut tengah dalam keadaan mabuk minuman keras.

Dalam narasi video yang beredar, disebutkan bahwa acara hiburan telah usai.

Namun pelaku memaksa naik panggung dan meminta tambahan waktu.

Ia lalu mengamuk ketika personel polisi memberitahunya bahwa acara telah selesai.

Untuk diketahui, di Kabupaten Pati saat ini durasi kegiatan kesenian atau hiburan masih dibatasi tiga jam saja.

Hal ini karena masih berlaku PPKM Level 2.

Ketika Teguh mendorong-dorong tubuh polisi, seorang pria bertopi yang mengaku sebagai panitia naik ke panggung untuk melerai.

Namun, Teguh justru berganti melampiaskan amarahnya pada pria tersebut.

Sambil mendorong tubuhnya, ia mengumpat-ngumpat.

Ketika diwawancarai di Pos Pengamanan Lebaran 2022 depan GOR Pesantenan, Senin (9/5/2022), Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap pelaku.

"Kami mengamankan warga Tayu tersebut yang telah menghalangi dan melawan petugas kepolisian yang sedang mengamankan kegiatan masyarakat.

Ketika itu petugas kami secara humanis sudah menyampaikan imbauan pada yang bersangkutan karena acara sudah selesai. Namun dia malah melawan petugas kami," jelas dia.

Christian mengatakan, saat itu pelaku memang dalam kondisi mabuk minuman keras.

"Yang bersangkutan kami kenakan pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia.

Christian mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib dan patuh hukum.

"Saat ini di beberapa tempat ada kegiatan masyarakat berupa hiburan orkes. Kami harap agar masyarakat patuh hukum, tertib dalam pelaksanaan kegiatan, tidak minum-minuman keras. Kami akan tindak tegas apabila ada yang melakukan tindakan serupa," tandas dia.

Untuk diketahui, sebetulnya pelaku sudah membuat video permintaan maaf. 

Video permintaan maaf tersebut telah banyak beredar di media sosial. Namun ia tetap akan diproses secara hukum. (mzk)

Baca juga: ASN Pemkot Semarang 100 Persen WFO Usai Libur Lebaran, yang Bolos Sanksi Dipotong TPP

Baca juga: Arus Balik Belum Usai, Puan Minta Pemerintah Berikan Pelayanan Terbaik

Baca juga: Karanganyar Dapat Kuota 419 Calon Jamaah Haji Pada Tahun Ini

Baca juga: Hanya Tujuh Jam Saja, Satreskrim Polresta Banyumas Berhasil Amankan Pelaku Percobaan Curas

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved