Kasi Intel Kejaksaan Blak-blakan Kenakalan 2 Polisi Blora Korupsi PNBP Rp 3 Miliar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko menceritakan dugaan korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Adapun berkas dugaan korupsi Dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu, (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.
Untuk Barang Bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen. Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (kim)
Oknum pasangan suami istri anggota Polres Blora yakni Briptu EM dan Bripka EFJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp 3 Miliar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blora
Halaman 2 dari 2