Berita Semarang

Pekan Panutan PBB Kota Semarang, Wajib Pajak Bisa Dapat Diskon 10 Persen, Ini Cara dan Syaratnya

Pembayaran pajak perlu ditingkatkan karena pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang dari pajak menjadi sumber pembangunan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
Bapenda Kota Semarang menggelar pekan panutan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 11 - 13 Mei 2022 di Balai Kota Semarang, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bapenda Kota Semarang menggelar pekan panutan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 11 hingga 13 Mei 2022 di Balai Kota Semarang.

Kegiatan ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pembayaran pajak perlu ditingkatkan karena pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak menjadi sumber pembangunan.

Baca juga: Nama Serda Riboet Wuryanto Dicatut Penipu, Kedok Jual Motor Via Medsos, Sudah Lapor Polres Semarang

Baca juga: Alasan PSIS Semarang Rekrut Wawan Febrianto, Pemain Asal Pati Ini Sebelumnya Berseragam Borneo FC

Baca juga: Bersama MenPAN RB, Hendi Pimpin Upacara HUT ke-475 Kota Semarang

Baca juga: Semarang Tetap PPKM Level 1, Hendi: Sudah Mulai ke Arah Kehidupan Normal Tapi Harus Prokes & Vaksin

Ada beberapa program yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Misalnya diskon 10 persen hingga akhir bulan.

Selain itu, ada program bayar pajak dapat hadiah jika Wajib Pajak membayar sebelum 31 Agustus 2022. 

"Kami juga bekerja sama dengan Tokopedia, untuk memudahkan masyarakat dari rumah."

"Intinya, kami lakukan inovasi bersama stakeholder terkait PAD," terang Hendi, sapaannya kepada Tribunjateng.com, Rabu (11/5/2022).

Pada kesempatan yang sama, Hendi juga meluncurkan program sistem Informasi Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Hak Bidang antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bapenda Kota Semarang.

Sistem tersebut menjadi solusi pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.

Sekaligus, meminimalkan kebocoran dalam kepengurusan tanah dan pajak. 

"Kami ingin pangkas birokrasi karena sistem ini secara online."

"Misalnya, kalau beli tanah 500 meter, lalu dalam perjalanan saparuhnya dijual harus laporan ke BPN terlebih dahulu."

"Kemudian meminta Bapenda Kota Semarang agar pajaknya berkurang."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved