Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pekan Panutan PBB Kota Semarang, Wajib Pajak Bisa Dapat Diskon 10 Persen, Ini Cara dan Syaratnya

Pembayaran pajak perlu ditingkatkan karena pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang dari pajak menjadi sumber pembangunan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
Bapenda Kota Semarang menggelar pekan panutan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 11 - 13 Mei 2022 di Balai Kota Semarang, Rabu (11/5/2022). 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menambahkan, terus berupaya melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.

Dengan pekan panutan PBB ini, pihaknya ingin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan berbagai program.

Pihaknya memberikan stimulus bebebas denda dari 2018 - 2021 serta diskon PBB 10 persen hingga akhir Mei 2022.

Wajib Pajak juga bebas PBB untuk NJOP di bawah Rp 250 juta.

Iin, sapaanya menyebutkan, target pendapatan PBB sebesar Rp 577 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak  570.827.

Potensi pendapatan lebih dari Rp 723 miliar. 

"Jumlah Wajib Pajak ada sekira 163.458 orang."

"Ini akan kami maksimalkan dengan beberapa stimulus serta dengan sistem integrasi bersama BPN," katanya. (*)

Baca juga: Kades Berjo Kembali Diperiksa Kejari Karanganyar, Kaitan Dana BUMDes, Ada Indikasi Rugikan Negara

Baca juga: Cerita Kepanikan Publik Barcelona, Ronald Araujo Kolaps Saat Laga Lawan Celta Vigo, Alami Gegar Otak

Baca juga: Apa Kabar Proyek Naturalisasi Tiga Pemain Timnas Indonesia?

Baca juga: Rencana PSSI Buat Timnas Indonesia, 1 Juni 2022 Uji Coba Lawan Bangladesh, Digelar di Bandung

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved