Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Manfaatkan Fasilitas BPJS Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Mental, Ini Prosedurnya

Pemegang Kartu BPJS Kesehatan bisa mengakses fasilitas pelayanan kesehatan mental.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Dok. BPJS Kesehatan Cabang Semarang
BPJS Kesehatan Cabang Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa tahun belakangan kesehatan mental menjadi isu di masyarakat.

Tak hanya disebarkan melalui tema bahasan sosial media, namun berbagai diskusi maupun seminar menyatakan kesehatan mental hal yang memiliki urgensi sama seperti kesehatan fisik.

Berbeda dengan kesehatan fisik yang memberikan sinyal sakit pada penderita, kerap kali kesehatan mental tidak disadari oleh penderita.

Bahkan pada level tertentu kesehatan mental bisa mencelakakan si penderita maupun orang lain.

Bagi pemegang Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), bisa mengakses fasilitas pelayanan kesehatan mental.

Disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, dr Andi Ashar, AAK, program JKN KIS mencakup pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan jiwa.

"Dalam pasal 52, Peraturan Presiden 82 tahun 2018  tentang jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 telah diatur secara tegas manfaat apa saja yang tidak dijamin dalam program JKN-KIS," ujarnya pada Tribun Jateng, Rabu (11/5/2022).

Dokter Andi menambahkan, apabila peserta JKN-KIS membutuhkan pelayanan kesehatan terkait gangguan kesehatan jiwa, maka peserta dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yakni puskesmas maupun dokter keluarga atau klinik tempat peserta terdaftar.

"Apabila kasus gangguan kesehatan jiwa tak bisa diatasi pada FKTP, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki dokter spesialis jiwa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai indikasi medis," urainya.

Prosedur tersebut sama dengan pelayanan kesehatan untuk sakit secara fisik.

Apabila dalam kondisi gawat, pasien dapat langsung berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) tanpa perlu surat rujukan.

Prosedur ini bertujuan memberikan penanganan segera bagi pasien kejiwaan apabila pasien sudah melukai diri sendiri atau orang lain, maupun sudah tidak mampu menguasai dirinya sendiri. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved