Berita Korupsi
Pasutri Anggota Polres Blora Ditahan, Dana PNBP Rp 3 Miliar Buat Ikuti PayPal, Kapolres No Comment
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menceritakan, dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.
Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.
Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun."
"Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 miliar."
"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar."
"Jadi ada selisih Rp 3 miliar," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/5/2022).
Suami yakni Etana Fani bertugas di Bagian Humas Polres Blora.
Sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora bagian bendahara Samsat Blora.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 junto 55 UU Tipikor.
“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polres Blora itu dilimpahkan ke Kejari Blora pada Rabu (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora.
Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu mobil warna putih, handphone, dan beberapa dokumen seperti buku rekening. (*)
Baca juga: Seleksi 11 Pejabat Pemkot Semarang Sudah Rampung, Pelantikan Masih Tunggu Rekomendasi Pusat
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu Karanganyar Alami Gejala Hipotermia, Butuh 3 Jam Evakuasi, Begini Ceritanya
Baca juga: Karena Ini, Bupati Hartopo Kembali Ingatkan Disiplin Jam Kerja ASN Pemkab Kudus
Baca juga: Sepekan Seusai Lebaran di Kendal, Permintaan Makin Menurun Tapi Harga Daging Masih Tinggi