Penanganan Corona
Presiden Jokowi Cabut Syarat Tes PCR dan Antigen, Tapi Ada Syaratnya
Setelah membebaskan masyarakat melepas masker, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi mencabut adanya syarat tes PCR dan Antigen.
TRIBUNJATENG.COM - Setelah membebaskan masyarakat melepas masker, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi mencabut adanya syarat tes PCR dan Antigen.
Mereka yang tidak lagi perlu tes PCR dan Antigen untuk naik transportasi adalah mereka yang sudah melakukan vaksin booster.
Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi hingga dosis dua.
Baca juga: Sindiran Polking ke Shin Tae-yong Jelang Indonesia vs Thailand di SEA Games Panaskan Laga
Baca juga: Misteri Hilangnya Balita di Pemalang saat Ditinggal Ibunya ke Dapur, Belum Ditemukan Hingga Sekarang
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 18 Mei 2022, Sagitarius Perbuatan Lebih Penting daripada Janji
Dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, hal ini disampaikan Jokowi pada Selasa (17/5/2022) di Istana Bogor.
Dalam kesempatan itu, Jokowi telah mencabut syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku dalam maupun luar negeri bagi yang sudah melakukan dosis hingga tahap dua ataupun booster.
Kebijakan ini merupakan satu sinyal yang baik bagi warga masyarakat Indonesia.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya hasil tes PCR ataupun antigen merupakan syarat wajib bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.
Tak hanya itu, Jokowi juga telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.
Masyarakat sudah diperbolehkan untuk tak menggunakan masker jika beraktivitas di luar ruangan yang tak banyak orang.
Baca juga: Kemendagri Singapura Ungkap Alasan Menolak UAS Masuk ke Negaranya
Baca juga: Video Waisak Sunyi di Tengah Hutan Kota Bukit Kassapa Semarang
Baca juga: Video Tuntang Kab Semarang Tambah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Pertades
Namun, Jokowi menegaskan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Terlebih bagi orang yang memiliki penyakit komorbid atau bawaan dan lanjut usia.
Keputusan ini dikeluarkan menyusul kondisi Covid-19 yang semakin membaik di Indonesia. (*)