Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Puan Soroti Kasus Hepatitis Akut, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini

Puan Maharani melalui Kemenko PMK meminta masyarakat untuk tetap menjalankan prokes untuk menghadapi hepatitis akut.

Penulis: And | Editor: APS
DOK. Humas DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tata laksana dan biaya pasien hepatitis akut yang masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Mohammad Syahril mengatakan, dalam rilis tata laksana tersebut, Kemenkes menyebutkan bahwa pembiayaan pasien yang terkena hepatitis akut akan ditanggung oleh JKN.

“Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN akan ditanggung sesuai dengan status kepesertaan,” jelas Syahril dalam keterangan persnya, Selasa (17/5/2022).

Aturan mengenai pembiayaan ini terdapat dalam Keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan tentang Panduan Tata Laksana Hepatitis Akut Pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun dalam panduan tersebut didalamnya, yakni termasuk jenis status, kesiapan sarana dan prasarana, tata laksana, pencegahan dan pengendalian infeksi, pencatatan dan pelaporan, serta biaya perawatan pasien yang masuk dalam JKN.

Maka dari itu, pemerintah memastikan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas sampai dengan rumah sakit umum pemerintah (RSUP) dapat melakukan pemeriksaan yang kemudian hasil sampel akan dikirimkan ke laboratorium di Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).

“Laboratorium Litbangkes untuk menerima seluruh rujukan sampel atau specimen untuk pasien yang diduga hepatitis. Lalu akan mempersiapkan ketersediaan reagen whole genome sequencing (WGS), reagen polymerase chain reaction (PCR), dan pemeriksaan sampel untuk melihat apakah ada di saluran pencernaan yang menjadi penyebab munculnya hepatitis akut.

“Selain itu, termasuk juga panel pernapasan dan juga mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk siap dalam penerimaan dan menganalisa sampel,” jelas Syahril.

Untuk diketahui, saat ini, dugaan kasus hepatitis akut terus mengalami kenaikan di berbagai negara. WHO terus melaporkan ada sekitar 429 kasus probable dan di Indonesia pada Selasa (17/5/2022) ada 27 kasus yang masuk dan didominasi status probable dan pending.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved