Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Semua Tempat dan Aktivitas Bisa Lepas Masker, Ini Penjelasan Resmi Wali Kota Semarang

Di tempat wisata terbuka, tetap dianjurkan memakai masker jika banyak wisatawan bukan dari inner circle atau lingkaran perkumpulan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyambut kebijakan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka.

Masyarakat boleh melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Menurutnya, ini menjadi kebijakan yang menyejukkan bagi masyarakat. 

Baca juga: Tukang Becak Lumpuh di Kudus Ditelantarkan Anak, Endingnya Masuk Panti Jompo Semarang

Baca juga: Hendi Sambut Dukungan Swiss Untuk Pengembangan Bus Trans Semarang

Baca juga: Pelonggaran Penggunaan Masker Belum Berlaku di Lapas Semarang, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: HEBAT! Hendrar Prihadi Sampai Didukung Swiss Kembangkan Proyek Bus Trans Semarang

"Masker boleh tidak dipakai saat di ruang terbuka dan sendiri."

"Kalau di ruang terbuka dan rombongan banyak orang seyogyanya dipakai saja," pinta Hendi, sapaannya melalui Tribunjateng.com, Rabu (18/5/2022). 

Hendi melanjutkan, Tim Satgas Covid-19 hingga saat ini belum dibubarkan.

Mereka tetap melakukan patroli dan edukasi protokol kesehatan kepada masuarakat secara periodik. 

"Ada teman-teman Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek, Danramil."

"Jadi, secara periodik akan kami ingatkan tetap pakai masker jika kegiatan di dalam ruangan," jelasnya. 

Kepala Dinkes Kota Semarang, Moh Abdul Hakam menambahkan, masih ada pembatasan meski sudah diperbolehkan melepas masker.

Masyarakat harus terap memakai masker jika berkumpul dengan banyak orang.

Misalnya, mengumpulkan banyak orang di stadion masih harus memakai masker

Kemudian kelompok rentan, lansia, dan anak-anak usia di bawah enam tahun belum vaksin masih harus memakai masker.

Begitu pula orang-orang yang mengalami batuk pilek pun wajib memakai masker.

"Kegiatan di dalam ruangan harus lakai masker."

"Di dalam ruangan risiko."

"Apalagi sirkukasi tidak bagus, bisa empat sampai lima kali lebih besar menularkan."

"Harapannya, masyarakat, teman-teman OPD yang mengadakan kegiatan di ruangan tetap pakai masker," paparnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/5/2022). 

Terkait protokol kesehatan lainnya, menurut Hakam, masih tetap harus diterapkan.

Petugas Puskesmas akan tetap menyisir tempat-tempat ramai.

Petugas akan tetap mengingatkan masyarakat untuk memakai masker di tempat kerumunan. 

"Teman-teman Puskesmas menyisir tempat-tempar ramai, mewajibkan masker."

"Cuci tangan, suhu tubuh masih."

"Kalau suhunya sekian sebaiknya tetap pakai masker atau kembali ke rumah," urainya. 

Di tempat wisata terbuka, lanjut dia, tetap dianjurkan memakai masker jika banyak wisatawan bukan dari inner circle atau lingkaran perkumpulan.

Namun, jika berkumpul masih satu keluarga diperbolehkan melepas masker

Selain relaksasi, pemerintah juga melonggarkan kebijakan swab PCR atau antigen.

Pelaku perjalanan baik luar negeri atau dalam negeri yang sudah vaksin dua kali tidak wajib melakukan antigen atau PCR. (*)

Baca juga: Terungkap Setelah 5 Bulan Berlalu, Kasus Pembunuhan di Cepiring Kendal, Pelaku Anak Kandung Suratmi

Baca juga: BREAKING NEWS, Alie Sesay Nyusul Taisei Marukawa ke PSIS Semarang, Resmi Gantikan Wallace Costa

Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan Nenek Suratmi di Cepiring Kendal? Pelaku Anak Kandung Korban, Ini Buktinya

Baca juga: Alat Pengolah Limbah B3 RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Tak Digunakan, Setahun Ini Diangkut ke Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved