Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pelonggaran Penggunaan Masker Belum Berlaku di Lapas Semarang, Ternyata Ini Alasannya

Jika edaran resmi mengenai pelonggaran dikeluarkan Ditjen Pas, Lapas Perempuan Semarang akan segera mengamanatkan.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Budi Susanto
Sejumlah masyarakat memanfaatkan layanan kunjungan online di Lapas Kelas I Semarang, Rabu (4/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Pusat mengeluarkan pengumuman mengenai pelonggaran aturan saat pandemi.

Seperti pelonggaran boleh tidak menggunakan masker untuk masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan.

Meski demikian, pelonggaran aturan tersebut belum diimplementasikan ke berbagai layanan publik.

Baca juga: Pelantikan 10 Pejabat Eselon II Pemkot Semarang, Pesan Hendi: Jangan Sampai Keblinger

Baca juga: Ungkapan Syukur Wawan Febrianto Bisa Gabung PSIS Semarang, Tak Ada Hambatan Beradaptasi

Baca juga: Bocah Autis Semarang Tewas di Dalam Tandon, Ibu: Suka Berendam Kalau Cuaca Panas

Baca juga: Kata Warga Semarang Soal Boleh Melepas Masker, Ade Pilih Tetap Pakai

Misalnya di Lapas Kelas I Semarang.

Pihak Lapas hingga kini masih menunggu regulasi terbaru dari Ditjen Pas Kemenkumham.

Diterangkan Humas Lapas Kelas I Semarang, Fajar Sodiq, layanan tatap muka juga belum dibuka.

"Meski sudah ada pelonggaran, namun dari Ditjen Pas belum ada aturan terbaru," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/5/2022).

Hal tersebut juga diberlakukan di Lapas Perempuan Semarang, dimana regulasi mengenai Covid-19 dari Ditjen Pas Kemenkumham masih diberlakukan.

"Di tempat kami juga masih berlaku aturan dari Ditjen Pas, dan layanan jenguk masih ditiadakan," terang Kalapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani.

Dia menambahkan, jika edaran resmi mengenai pelonggaran dikeluarkan Ditjen Pas, Lapas Perempuan Semarang akan segera mengamanatkan.

"Sampai sekarang belum ada edaran terbaru."

"Jadi aturan masih sama saat pandemi," tambahnya. (*)

Baca juga: Residivis Warga Purwokerto Ditangkap Polisi, Sudah Diintai Selama Sepekan Karena Miliki Sabu

Baca juga: Dana Dusun Tahun Ini Tersedia Rp 60 Miliar, Bupati Kendal: Jika Tepat Sasaran Punya Manfaat Besar

Baca juga: Tahun Ini Ditarget Rp 11 Miliar, Begini Strategi Perumda Air Minum Tirto Panguripan Kendal

Baca juga: PA 212 Bakal Melabrak Kedubes Singapura Buntut Deportasi UAS, Curigai Intelijen Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved