Berita Semarang
Pelonggaran Penggunaan Masker Belum Berlaku di Lapas Semarang, Ternyata Ini Alasannya
Jika edaran resmi mengenai pelonggaran dikeluarkan Ditjen Pas, Lapas Perempuan Semarang akan segera mengamanatkan.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Pusat mengeluarkan pengumuman mengenai pelonggaran aturan saat pandemi.
Seperti pelonggaran boleh tidak menggunakan masker untuk masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan.
Meski demikian, pelonggaran aturan tersebut belum diimplementasikan ke berbagai layanan publik.
Baca juga: Pelantikan 10 Pejabat Eselon II Pemkot Semarang, Pesan Hendi: Jangan Sampai Keblinger
Baca juga: Ungkapan Syukur Wawan Febrianto Bisa Gabung PSIS Semarang, Tak Ada Hambatan Beradaptasi
Baca juga: Bocah Autis Semarang Tewas di Dalam Tandon, Ibu: Suka Berendam Kalau Cuaca Panas
Baca juga: Kata Warga Semarang Soal Boleh Melepas Masker, Ade Pilih Tetap Pakai
Misalnya di Lapas Kelas I Semarang.
Pihak Lapas hingga kini masih menunggu regulasi terbaru dari Ditjen Pas Kemenkumham.
Diterangkan Humas Lapas Kelas I Semarang, Fajar Sodiq, layanan tatap muka juga belum dibuka.
"Meski sudah ada pelonggaran, namun dari Ditjen Pas belum ada aturan terbaru," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/5/2022).
Hal tersebut juga diberlakukan di Lapas Perempuan Semarang, dimana regulasi mengenai Covid-19 dari Ditjen Pas Kemenkumham masih diberlakukan.
"Di tempat kami juga masih berlaku aturan dari Ditjen Pas, dan layanan jenguk masih ditiadakan," terang Kalapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani.
Dia menambahkan, jika edaran resmi mengenai pelonggaran dikeluarkan Ditjen Pas, Lapas Perempuan Semarang akan segera mengamanatkan.
"Sampai sekarang belum ada edaran terbaru."
"Jadi aturan masih sama saat pandemi," tambahnya. (*)
Baca juga: Residivis Warga Purwokerto Ditangkap Polisi, Sudah Diintai Selama Sepekan Karena Miliki Sabu
Baca juga: Dana Dusun Tahun Ini Tersedia Rp 60 Miliar, Bupati Kendal: Jika Tepat Sasaran Punya Manfaat Besar
Baca juga: Tahun Ini Ditarget Rp 11 Miliar, Begini Strategi Perumda Air Minum Tirto Panguripan Kendal
Baca juga: PA 212 Bakal Melabrak Kedubes Singapura Buntut Deportasi UAS, Curigai Intelijen Indonesia