Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dokter Gadungan Buka Praktik Ilegal, Sudah Punya 20 Pasien Bahkan Sempat Pasangkan Infus

Padahal, selama ini YTH tidak memiliki latar belakang pendidikan medis ataupun sekolah kedokteran

Editor: muslimah
DOK SATRESKRIM POLRES OKU TIMUR
Petugas Satreskrim Polres OKU Timur saat menggiring YTH (25) seorang pemuda yang menjadi dokter gadungan, Rabu (18/5/2022). 

Empat bulan membuka praktik ilegal, sudah ada 20 pasien yang berobat di tempat YTH.

Tak hanya itu, YTH rupanya juga sempat memasang infus seorang pasien yang berobat di tempat praktiknya

TRIBUNJATENG.COM - YTH (25) seorang pemuda yang membuka praktik medis ilegal di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan bercita-cita ingin menjadi seorang dokter.

Hal itu terungkap setelah YTH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, tersangka nekat membuka praktik medis di rumahnya itu karena ingin diakui sebagai dokter.

Padahal, selama ini YTH tidak memiliki latar belakang pendidikan medis ataupun sekolah kedokteran.

"Pengakuannya karena memang cita-citanya ingin jadi dokter, sehingga membuka praktik tersebut," kata Apromico melalui sambungan telepon, Kamis (19/5/2022)

Baca juga: Viral Kisah Guru Honorer Digaji 118 Ribu Per Bulan, Tetap Bersyukur, Begini Caranya Penuhi Kebutuhan

Baca juga: Ingat Calon Pengantin Pria yang Kabur Tinggalkan Mempelai Wanita? Pergi ke Kalimantan, Ini Kabarnya

Ia menjelaskan, empat bulan membuka praktik ilegal, sudah ada 20 pasien yang berobat di tempat YTH.

Namun, sejauh ini polisi belum mendapatkan keluhan dari para pasien yang menjalani pengobatan di tempat YTH.

Tak hanya itu, YTH rupanya juga sempat memasang infus seorang pasien yang berobat di tempat praktiknya.

"Karena biasanya dampaknya akan terasa pada jangka panjang," ujarnya.

Kasus praktik dokter gadungan ini terbongkar setelah anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) curiga melihat tempat praktik tersangka ini.

IDI kemudian mencoba melakukan klarifikasi terhadap YTH untuk mengetahui identitas pelaku.

Setelah dilakukan penulusuran, nama YTH ternyata tidak pernah ada dalam aplikasi kedokteran.

Bahkan, YTH pun menolak saat diminta untuk datang memberikan klarifikasi kepada IDI.

"Setelah itu IDI melapor dan kami cek memang ternyata izin praktiknya tidak ada dan memang tersangka bukan dokter," ujarnya.

Untuk membuat pasiennya percaya, YTH pun mengeluarkan resep obat kepada seluruh warga yang datang ke tempatnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan nama-nama daftar obat yang sering dikeluarkan oleh tersangka.

"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buka Praktik Ilegal hingga Urus 20 Pasien, Ini Pengakuan Dokter Gadungan di Sumsel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved