Berita Kriminal
Ingat Kasus Eno Farihah Tewas Diperkosa Dengan Gagang Cangkul? Otak Pelaku Lolos Dari Hukuman Mati
Masih ingat dengan kasus Eno Farihah (19) karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten yang tewas setelah diperkosa?
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menyeret ketiga tersangka ke meja hijau.
Namun pada akhirnya mereka mendapatkan sanksi hukuman yang berbeda.
RA yang pertama kali mencetuskan ide untuk memerkosa korban dan mengajak kedua temannya, justru mendapatkan hukuman lebih ringan.
RA divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni 2016.
Ia dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.
"Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni.
Pertimbangan mengenakan hukuman sepuluh tahun penjara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam sistem pengadilan anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Meski dalam persidangan RA sempat membantah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, namun hakim meyakini RA adalah pelakunya berdasarkan bukti-bukti sidik jari hingga DNA yang ditemukan kepolisian.
Vonis Mati untuk Pelaku Dewasa
Sementara itu, dua pelaku yang diajak RA, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Puisi Buah Rindu 2 Amir Hamzah
Baca juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Apa Beda Dengan Pelat Hitam dan Bagaimana Mendapatkannya?
Baca juga: Jadwal Bulu Tangkis SEA Games 2022 Hari Ini Jumat 20 Mei 2022, 9 Wakil Indonesia Main
Majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Eno Farihah.
"Menjatuhkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar, 8 Februari 2017.
Hakim juga menilai, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016.
Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka. (*)