Berita Kriminal
Kakek 64 Tahun Cabuli Keponakannya di Ngampel Kendal, Dirayu Belikan Flashdisk, Dalihnya Saling Suka
Aksi pencabulan korban di bawah umur ini terjadi pada awal Januari 2022 di sebuah kamar tersangka di Kecamatan Ngampel.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pria 64 tahun di Kabupaten Kendal diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli keponakan di bawah umur, Jumat (20/5/2022).
Dia berdalih, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bukan karena paksaan atau tipu muslihat.
"Saya enggak merayu, karena sama-sama mau."
"Dia yang minta dibelikan flashdisk, saya ajak ke rumah saya."
"Saat itu istri saya tidak berada di rumah," aku dia. (*)
Baca juga: Hendrix Minta Maaf, Koridor 4 BRT Trans Semarang Terkendala Teknis, Berikut Solusi Sementaranya
Baca juga: IKA Lemhanas Jateng Kumpul di Semarang, Bahas Kesiapan Jelang Musda
Baca juga: Doa Agar Tidak Mengantuk saat Belajar atau Bekerja
Baca juga: Jenazah Osman Syarief Direktur Poltekkes Bandung dan Istri Dimakamkan Berdampingan di Garut