Berita Kriminal
Kakek 64 Tahun Cabuli Keponakannya di Ngampel Kendal, Dirayu Belikan Flashdisk, Dalihnya Saling Suka
Aksi pencabulan korban di bawah umur ini terjadi pada awal Januari 2022 di sebuah kamar tersangka di Kecamatan Ngampel.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kelakuan bejat dilakukan pria 64 tahun berinisial AP di Kabupaten Kendal.
Dia mencabuli keponakan sendiri dengan iming-iming flashdisk.
Aksi pencabulan korban di bawah umur ini terjadi pada awal Januari 2022 di sebuah kamar tersangka di Kecamatan Ngampel.
Baca juga: Cerita Sedih Sutarno, Penderita Kanker Otak Stadium Lanjut di Kendal, Senang Ditengok Bu Mensos
Baca juga: Resmi Tanda Tangani MoU, Tanoto Foundation Dukung “Among Siswa” Kendal
Baca juga: Dinsos Kendal Usulkan Sutarno Dapat BNPT, Warga Patean Penderita Kanker Otak Stadium Lanjut
Baca juga: Mantan Bupati Kendal Diwisuda, Hasrat Berpolitik Belum Sirna, Mirna Annisa: Nanti Lihat Peluang
Saat itu, istri tersangka sedang berada di luar rumah.
Praktis hanya tersangka dan korban dalam satu rumah.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, tersangka merayu korban dengan membelikan flashdisk 16 GB untuk bahan belajar daring.
Lebih lanjut, tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat.
Termasuk di dalamnya serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk korban di bawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
"Modusnya merayu korban yang masih di bawah umur hingga dicabuli di kamar rumah tersangka," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/5/2022).
Korban dicabuli dan dipaksa melayani napsu bejat tersangka yang masih kerabatnya dan meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun."
"Awasi dan jaga anak masing-masing," imbaunya.
tribun jateng
tribunjateng.com
Kakek Cabuli Anak Bawah Umur
Pencabulan Anak Bawah Umur di Kendal
Pencabulan
Polres Kendal
kendal hari ini
Kendal
kriminal kendal
kriminal hari ini
kriminal
AKP Daniel Artasasta Tambunan
UU Perlindungan Anak
Nasib Polisi Brigadir MAL Digebuki Warga Setelah Bawa Kabur Motor Orang Dengan Modus Razia |
![]() |
---|
Wisudawati di Sukoharjo Undang 2 Pria Teman Dekat, Acara Wisuda Berujung Keributan Cinta Segitiga |
![]() |
---|
Terbalik! Polisi Brigadir MAL Ditangkap Warga, Bawa Kabur Motor Orang Dengan Cara Pura-pura Razia |
![]() |
---|
Perampok di Lampung Bawa Pergi Mobil dan Istri Korban |
![]() |
---|
Kagetnya Orangtua Anak Mengeluh Sesak Napas, Ternyata Tertembak Senapan saat Main di Halaman |
![]() |
---|