Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Perusahaan Terlibat, Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati, Terbesar Sepanjang Tahun Ini

Sebelum ungkap kasus di Kabupaten Pati, Polda Jateng telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Deretan kendaraan yang disita polisi dari sindikat mafia solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jateng dan Polres Pati membekuk sindikat mafia solar bersubsidi di Kabupaten Pati.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi ini disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022.

Terkait kasus ini, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menggelar konferensi pers di lokasi gudang tempat para pelaku menimbun solar bersubsidi di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Bus Jaya Utama Indo di Lingkar Selatan Pati, Satu Penumpang Luka Parah

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Pati, Kabareskrim Sampai Geleng-geleng: Kasus Terbesar

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Haryanto Antarkan Kab Pati Raih Opini WTP Ketujuh secara Berturut-turut

Baca juga: Dampak Kebakaran Bangunan Liar Bawah Jembatan Juwana Pati, Jalur Kendaraan Besar Dialihkan

Lokasi gudang berada sekira satu kilometer di sebelah utara SPBU Jakenan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum ungkap kasus di Kabupaten Pati, pihaknya telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.

“Di Polres Pati ini merupakan kasus kedelapan yang kami ungkap."

"Kami tangkap 11 tersangka, perannya mulai dari pemilik gudang, pemodal, pengangsu, bahkan sopir mobil."

"Akan kami dalami lagi, apakah akan mengembang ke daerah lain."

"Karena salah satu barang bukti yang kami sita yakni satu kapal tanker yang saat ini sandar di Semarang, ada koneksinya dengan Jakarta,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).

Di Kabupaten Pati, polisi mulai mengungkap kasus ini pada 18 Mei 2022.

Para pelaku tertangkap di tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama yakni di Gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.

Kedua di Gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan (lokasi konferensi pers).

Kemudian yang ketiga ialah di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, dimana polisi membekuk mobil elf modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.

Irjen Pol Luthfi menyebut, ada dua perusahaan yang terlibat kasus ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved