Berita Batang
Dana Desa di Kabupaten Batang Capai Rp 200 Miliar, KPK Sebut 4 Aspek Kerawanan Pengelolaannya
Menurut Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, dengan jumlah dana yang disalurkan cukup besar, diperlukan pengawasan.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Ketua Korwil Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama menyebut, dana desa untuk Kabupaten Batang pada tahun ini dari Pemerintah Pusat mencapai sekira Rp 200 miliar.
Hal itu disampaikannya saat kunjungan ke Pemkab Batang tentang pendampingan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Batang, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Aturan Baru Bikin KTP di Batang, Tak Boleh Disingkat, Maksimal 60 Karakter
Baca juga: Kunjungi Desa Sijono Batang, Ganjar Minta Warga Rawat Hasil Bantuan dan Kembangkan Potensi Desa
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Disparpora Batang Imbau Wisatawan Berhati-hati Saat Kunjungi Pantai
Baca juga: Beri Arahan Pj Bupati Batang, Ganjar: Fokus Penguatan Birokrasi dan Layani Rakyat Sepenuh Hati
Menurut Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, dengan jumlah dana yang disalurkan cukup besar, diperlukan pengawasan.
"Pengawasan dari KPK diperlukan karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar."
"Kabupaten Batang mempunyai dana desa sekira Rp 200 miliar," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut, dikatakannya pengelolaan dana desa rawan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Sejak 2015, KPK menemukan ada 14 potensi persoalan dalam pengelolaan dana desa.
"Meliputi empat aspek."
"Yaitu regulasi dan kelembagaan, tatalaksana, pengawasan, dan SDM," imbuhnya.
Dijelaskannya, aspek melencengnya penggunaan dana desa di Jawa Tengah ini biasanya para Kepala Desa punya jiwa memilikinya.
Padahal, semua uang itu hak masyarakat desa untuk pembangunan.
Contohnya Kepala Desa biasanya menyimpan uang dana desa di rekening pribadinya, bukan di rekening Pemerintah Desa.
Sehingga dampaknya transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah.
Laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.
Oleh karena itu, ia pun meminta membentuk sarana pengaduan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.