Berita Batang
Duh, 2 Provider Milik BUMN di Batang Belum Urus Izin, DPRD: Tak Berikan Contoh Baik
Dari puluhan penyedia layanan internet di Batang, hanya dua yang tercatat telah mengantongi izin resmi, yakni Iforte dan Fiberstar.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemandangan kabel dan tiang internet yang semrawut di beberapa ruas jalan Kabupaten Batang memantik reaksi keras DPRD.
Melalui Komisi II, lembaga legislatif itu menggelar rapat kerja bersama DPUPR beberapa waktu lalu untuk menyoroti maraknya pemasangan infrastruktur jaringan tanpa izin resmi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Fatkhur Rohman menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan dua rekomendasi penting yang wajib segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Baca juga: Dekranasda Expo 2025, Batang Tampilkan Batik Warna Alam dan Bjo Furface
Baca juga: Pemkab Batang Ancam Potong Kabel, Mayoritas Provider Belum Berizin dan Tidak Setor Retribusi
Rekomendasi pertama adalah meminta perwakilan provider yang hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pada manajemennya masing-masing.
Bahwa mereka diberi tenggat waktu 30 hari untuk merapikan tiang dan kabel.
Selain itu juga diminta mengurus perizinan ke DPUPR Kabupaten Batang.
Karena sesuai data, hanya dua provider yang mengantongi izin.
“Kami minta provider yang hadir menyampaikan kepada manajemen masing-masing bahwa mereka diberi waktu 30 hari untuk merapikan tiang dan kabel serta mengurus perizinan."
"Jika tidak, akan ada penindakan tegas,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Dari puluhan penyedia layanan internet yang beroperasi di Batang, hanya dua yang tercatat telah mengantongi izin resmi, yakni Iforte dan Fiberstar.
Sementara dua nama besar dari BUMN yang selama ini terkenal sebagai penyedia layanan internet justru tidak memberikan contoh baik.
Karena belum memiliki izin untuk pemasangan tiang dan kabel internetnya yaitu Telkom dan Iconnet dari PLN.
“Kami juga mendorong DPUPR segera menyusun dan mengirimkan surat teguran pihak terkait serta berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” imbuh Fatkhur Rohman.
Baca juga: BKPSDM Batang Usulkan 3.000 Formasi PPPK Paruh Waktu, Status ASN Tetap Diakui
Baca juga: Jateng Bersholawat di Batang, Ribuan Warga Doakan Jawa Tengah Makmur dan Berkah
Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono mengungkapkan, para provider telah memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) kabupaten secara ilegal sepanjang lebih dari 50 kilometer.
“Kalau satu tiang berdiri tiap 50 meter, maka bisa ada seribu titik tiang."
| Jalan Tertutup Longsor, Warga Pranten Batang Sempat Memutar 15 KM, Kini Akses Kembali Terbuka |
|
|---|
| Tak Jadi Dirumahkan, 172 Tenaga Non-ASN Disdikbud Batang Dapat Kepastian Kerja |
|
|---|
| Dari Ladang ke Pasar Dunia, Petani Batang Bersiap Ekspor Ubi Jalar dan Kentang |
|
|---|
| 406 Hektare Sawah Terancam Rob, Petani Batang Tak Menyerah Menjaga Pangan |
|
|---|
| Dari Sawah Kecil ke Target Nasional: Petani Batang Jadi Penopang Swasembada Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250820-_-Kesemrawutan-Kabel-Provider-di-Batang.jpg)