Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Duh, 2 Provider Milik BUMN di Batang Belum Urus Izin, DPRD: Tak Berikan Contoh Baik

Dari puluhan penyedia layanan internet di Batang, hanya dua yang tercatat telah mengantongi izin resmi, yakni Iforte dan Fiberstar.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
KABEL PROVIDER - Kondisi jaringan kabel yang semrawut dan merusak estetika perkotaan Batang, Rabu (20/8/2025). Dalam waktu satu bulan ke depan, seluruh provider diwajibkan mengurus izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau bersiap menghadapi tindakan pemotongan kabel secara sepihak. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemandangan kabel dan tiang internet yang semrawut di beberapa ruas jalan Kabupaten Batang memantik reaksi keras DPRD.

Melalui Komisi II, lembaga legislatif itu menggelar rapat kerja bersama DPUPR beberapa waktu lalu untuk menyoroti maraknya pemasangan infrastruktur jaringan tanpa izin resmi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Fatkhur Rohman menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan dua rekomendasi penting yang wajib segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Baca juga: Dekranasda Expo 2025, Batang Tampilkan Batik Warna Alam dan Bjo Furface 

Baca juga: Pemkab Batang Ancam Potong Kabel, Mayoritas Provider Belum Berizin dan Tidak Setor Retribusi

Rekomendasi pertama adalah meminta perwakilan provider yang hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pada manajemennya masing-masing. 

Bahwa mereka diberi tenggat waktu 30 hari untuk merapikan tiang dan kabel. 

Selain itu juga diminta mengurus perizinan ke DPUPR Kabupaten Batang.

Karena sesuai data, hanya dua provider yang mengantongi izin.

“Kami minta provider yang hadir menyampaikan kepada manajemen masing-masing bahwa mereka diberi waktu 30 hari untuk merapikan tiang dan kabel serta mengurus perizinan."

"Jika tidak, akan ada penindakan tegas,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Dari puluhan penyedia layanan internet yang beroperasi di Batang, hanya dua yang tercatat telah mengantongi izin resmi, yakni Iforte dan Fiberstar.

Sementara dua nama besar dari BUMN yang selama ini terkenal sebagai penyedia layanan internet justru tidak memberikan contoh baik.

Karena belum memiliki izin untuk pemasangan tiang dan kabel internetnya yaitu Telkom dan Iconnet dari PLN.

“Kami juga mendorong DPUPR segera menyusun dan mengirimkan surat teguran pihak terkait serta berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” imbuh Fatkhur Rohman.

Baca juga: BKPSDM Batang Usulkan 3.000 Formasi PPPK Paruh Waktu, Status ASN Tetap Diakui

Baca juga: Jateng Bersholawat di Batang, Ribuan Warga Doakan Jawa Tengah Makmur dan Berkah

Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono mengungkapkan, para provider telah memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) kabupaten secara ilegal sepanjang lebih dari 50 kilometer.

“Kalau satu tiang berdiri tiap 50 meter, maka bisa ada seribu titik tiang."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved