Berita Semarang
Keluarga Siswi SMP Korban Perundungan Tuntut Keadilan, Polisi : Prosedur Hukum tetap Berlangsung
Pihak keluarga SN (14) siswi kelas 7 SMP korban perundungan fisik ingin ada keadilan hukum. Mereka mengaku berasal dari keluarga tak mampu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pihak keluarga SN (14) siswi kelas 7 SMP korban perundungan fisik ingin ada keadilan hukum.
Mereka mengaku berasal dari keluarga tak mampu.
Meski begitu, mereka ingin kasus penganiayaan tersebut dapat berjalan seadil-adilnya.
"Kami orang tak punya, ga bisa nyewa pengacara. Kami hanya ingin kasus ini berjalan dengan seadil-adilnya.
Kalau bisa dipidanakan ya pidanakan," ujar Kakak sepupu SN, Satrio Pamungkas kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/5/2022).
Satrio mengungkapkan, keluarga merasa tak dilibatkan dalam proses sebelum polisi melakukan konferensi pers di media sehingga ia sempat memosting protesnya tersebut.
Ia memosting protesnya di grup Facebook Kota Semarang.
Tetapi pihak polisi kemudian menanggapinya untuk datang ke kantor Polrestabes besok, Jumat (27/5/2022).
"Iya saya tanyakan bagaimana prosedurnya kenapa kasus tidak ada perkembangan sama sekali.
Besok kami akan kesana agar mendapatkan kejelasan," tuturnya.
Ia menyebut, keluarga besarnya juga heran saat konferensi pers dengan media yang dihadirkan hanya pihak keluarga tersangka saja.
Pihaknya yang sebagai korban tidak diundang dalam kegiatan itu.
"Kami kaget saat lihat di media sosial Instagram orangtua tersangka minta maaf sepihak bersama polisi.
Kenapa kami tidak dilibatkan setidaknya supaya kami tahu sejauh mana proses hukum yang berjalan," jelasnya.
Terpisah,Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus perundungan siswi SMP sudah dilakukan sesuai prosedur.