Kecelakaan
Relawan Buka Donasi Sopir Prona Nylonong Tabrak Kereta Api Ambarawa
Relawan di Ambarawa, membuka donasi untuk membantu pengemudi angkutan prona, Mas’ud.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, AMBARAWA - Relawan di Ambarawa, membuka donasi untuk membantu pengemudi angkutan prona, Mas’ud, yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Wisata di perlintasan sebidang, Jalan Brigjend Sudiarto, Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Minggu (22/5/2022) lalu.
Menurut informasi yang diterima, Mas’ud diminta ganti rugi oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) akibat KA Wisata tersebut tertemper angkutan yang dikendarainya.
Berdasarkan penuturan seorang relawan, Koko Qumarulloh, terlepas dari salah atau benarnya Mas’ud saat melintas di perlintasan itu, ia ingin membantunya lantaran melihat kondisi ekonominya yang kurang mampu.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Mobil Prona Tabrak Kereta, Sopir Tak Dengar Teriakan Warga

“Sehari mengetahui adanya ganti rugi itu, setelah pembongkaran palang, teman-teman relawan merasa hal ini tidak adil kok jumlahnya Rp 25 juta.
Mas’ud bilang sendiri ke saya kalau tidak mampu, ia sudah pasrah, mobilnya sudah rusak terus malah diminta rugi.
Lalu, kami bikin pembukaan donasi dan saat ini sudah terkumpul Rp 2 juta,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/5/2022).
Meskipun demikian, lanjutnya, Mas’ud masih bisa membayar semampunya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pertemuan selanjutnya antara sejumlah pihak, termasuk Mas’ud, organda setempat bersama KAI akan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Ambarawa pada Jumat (27/5/2022) besok untuk membahas itu.
“Jadi seperti dapat keringanan, mau membayar berapapun semampunya, nanti dari pihak KAI akan menyampaikan ke pimpinannya dahulu, itu yang saya dengar. Karena terdapat bagian depan kereta yang mengalami kerusakan dan harus diganti satu set,” ujar Koko.
Sementara itu, pihak PT KAI menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang sopir untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami memberikan kelonggaran waktu, pihak sopir sanggup dan meminta kelonggaran.
Kami, PT KAI, menunggu itikad baik dari mereka,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro saat dihubungi Tribunjateng.com melalui pesan singkat.
Krisbiyantoro menerangkan bahwa PT KAI berupaya mengamanatkan isi Undang-Undang RI No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian mengenai peristiwa tersebut.
Dua di antara pasalnya yakni Pasal 170 yang berbunyi “Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan” dan Pasal 173 yang berbunyi “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian”.
Mengenai jumlah ganti rugi sejumlah sekitar Rp 25 juta, Krisbiyantoro mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.