Cara Mengurus KTP
Cara Mengurus Pengajuan e-KTP Baru di Kabupaten Kudus
Berikut ini cara mengurus pengajuan e-KTP baru di Kabupaten Kudus. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus pengajuan e-KTP baru di Kabupaten Kudus.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Rusak di Blora Secara Online, Cukup Lewat WhatsApp Saja
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang di Blora Secara Online, Cukup Lewat WhatsApp Saja
E-KTP sendiri bisa dimiliki bagi warga Indonesia yang sudah berusia 18 tahun.
Nah jika Anda sudah berusia 17 tahun dan berniat membuat e-KTP, berikut ini cara dan prosedurnya.
1. Pemohon langsung datang ke Kantor Kecamatan setempat atau ke kantor Dukcapil.
2. Pemohon wajib membawa Fotocopy KK.
3. Lalu pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan.
4. Petugas akan melakukan registrasi berkas pemohon dan verifikasi.
5. Kemudian validasi data dan perekamakan Basis Data Kependudukan. Pemohon akan dilakukan perekaman seperti sidik jari, foto dan juga mata.
6. Setelah itu petugas akan mencetak, meverifikasi dan menerbirkan dokumen adminduk.
7. Pemohon lalu akan menerima e-KTP atau surat pengganti tanda identitas jika blangko e-KTP habis.
Info selengkapnya bisa dilihat di website Dissukcapil Kabupaten Kudus :https://dukcapil.kuduskab.go.id/mekanisme-penerbitan-ktp-elektronik/
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)