Berita Kriminal
Jengkel Gagal Nikah Karena Utang Tak Kunjung Dibayarkan, Sejoli di Depok Kini Terancam Hukuman Mati
Memberi utang menjadi pangkal permasalahan yang dihadapi pasangan sejoli AM (26) dan TO (21).
"Motifnya membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran dan akan menikah, tapi tidak memiliki uang, akhirnya datang kepada korban ingin menagih utang sebesar Rp 100 juta, namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa," bebernya.
Iman mengatakan, pada Kamis (19/5/2022), keduanya pun datang menagih utang tersebut dan berencana, apabila tidak diberikan akan membunuh korban.
Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil rental tersebut.
Hari itu, ZB hanya pasrah ketika dijemput ke kosannya di wilayah Tangerang Selatan.
Ia lalu disuruh masuk dan duduk di bangku tengah sebelah kiri.
Tersangka TO duduk di sebelah kanan atau disampingnya ZB. Sedangkan AM mengemudi.
"Sudah ada niat dan rencana, jadi tanggal 19 Mei 2022 mereka mendatangi korban di kos-kosannya di daerah Tangerang Selatan, kemudian mengajak korban beserta barang-barangnya untuk pergi," ujar Iman.
Sesampainya di Sawangan, Depok, AM dan TO mulai menganiaya korban hingga tewas.
"Dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil memastikan korbannya sudah mati," bebernya.
Selanjutnya mereka kembali melajukan kendaraan ke arah Kemang, Kabupaten Bogor.
Di sana, AM dan TO menggotong tubuh ZB lalu membuang jasadnya.
Pada Sabtu (21/5/2022), jasad korban ditemukan tanpa identitas.
Kemudian polisi melakukan olah TKP dan mendapat identitas korban.
Baca juga: Puisi Kenangan Sapardi Djoko Damono
Baca juga: Video Manajemen PSIS Adakan Syukuran di Stadion Jatidiri sebagai Homebase
Baca juga: Nasib Wanita Berhijab Viral Joget TikTok Namun Bagian Dada Terbuka, Kini Dikecam dan Minta Maaf
"Menurut pelaku (Bogor) itu paling sepi dan kondusif untuk dibuang mayat korbannya di tempat tersebut (selokan di Kemang)," ujarnya.
Kini, kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun.
"Jadi AM dan TO mau nagih utang kemudian karena korban tidak punya, mau pinjam juga tidak punya, akhirnya dieksekusi di mobil. Dari penangkapan itu kita juga mengamankan beberapa barang-barang milik korban," jelas Iman. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Ketika Sejoli Asal Depok Membunuh karena Butuh Biaya Nikah...