Berita Kudus
Eksekusi Rumah di Mejobo Kudus Tersendat, Penghuni Lagi Gelar Pengajian, Juru Sita Minta Bantuan MUI
Untuk membantu keberhasilan eksekusi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diminta membantu eksekusi rumah di Mejobo Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang pria, Subekhi, warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus menggelar pengajian saat rumahnya hendak dieksekusi, Senin (30/5/2022) siang.
Digelarnya pengajian di dalam rumah itu membuat eksekusi bangunan membutuhkan waktu cukup lama.
Kapolsek Mejobo, AKP Cipto menyampaikan, untuk membantu keberhasilan eksekusi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diminta membantu eksekusi tersebut.
Baca juga: Belasan Sapi Terpapar PMK di Kudus, Tersebar di Tiga Desa, Satu Dilaporkan Mati
Baca juga: Kejari Kudus Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi di Dua Desa Ini, Mantan Kades Sudah Jadi Tersangka
Baca juga: Potret Car Free Day di Kudus yang Mulai Digelar Setelah Pandemi
Baca juga: Karat Menggerogoti Jembatan Warisan Belanda di Kudus, Banyak Bus Terjebak: Bisa masuk, sulit keluar
"Tadi dibantu MUI untuk memberikan pengertian kepada jamaah kegiatan rutin bisa dilaksanakan setiap saat di manapun."
"Apalagi kegiatan ini sudah dilaksanakan dari pagi hari."
"Kalau belum selesai bisa dilanjutkan di tempat lain," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (30/5/2022).
Rumah dan bangunan tersebut sesuai sertifikat hak milik (SHM) nomor 3254 dengan luas tanah 246 meter persegi yang terletak di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Saat ini, tanah dan bangunan itu sudah dikuasai Tulabi, warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus sesuai risalah lelang nomor 882/37/2021 tanggal 22 September 2021.
Tulabi menyampaikan, sudah delapan kali mengunjungi keluarga yang menempati rumah di sana.
Namun tidak pernah ada titik temu dan dipandang sinis saat menyampaikan haknya.
"Saya sudah delapan kali ke sana, tapi dipandang sinis."
"Tidak pernah ada titik temu dalam mediasi," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Senin (30/5/2022).
Padahal, pihaknya sudah memenangkan lelang atas rumah dan banunan tersebut sebesar Rp 475 juta pada 22 September 2021.
Kemudian pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kepada termohon melalui Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Ketua PN Kudus, Singgih Wahono menimbang permohonan eksekusi tersebut cukup beralasan dan berdasarkan hukum sehingga dapat dikabulkan.
Singgih menetapkan eksekusi sesuai nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Kds untuk memerintahkan kepada panitera atau juru sita untuk melakukan obyek eksekusi tersebut.
"Menetapkan pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini berdasarkan hukum," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Senin (30/5/2022).
Sementara itu, perwakilan keluarga termohon, Muhari, mempersilakan untuk eksekusi dan tidak keberatan barang-barangnya dibawa.
Kendati demikian, pihaknya tetap berencana melakukan gugatan balik kepada pemohon tersebut.
"Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan ini sudah berjalan di pengadilan," katanya.
Panitera PN Kudus, Burhanuddin menjelaskan, dalam satu bulan ini sudah melakukan eksekusi sebanyak empat kali.
Dia menyampaikan, tidak pernah menahan eksekusi selama dinilai sudah sesuai hukum.
"Pada tahun ini, sampai Mei ini sudah ada pengajuan eksekusi sekira 20 bangunan dan rumah," jelas dia. (*)
Baca juga: RSUD Limpung Tahun Ini Naik Kelas, Pj Bupati Batang: Tak Ada Kendala Jadi Tipe C
Baca juga: SD Negeri Beji 01 Ungaran Semarang Dibobol, 34 Laptop Raib Digasak Maling, Begini Kronologisnya
Baca juga: Dishub Karanganyar Kaji Perluasan Moda Transportasi Aglomerasi Hingga Karangpandan
Baca juga: Kasus Kecelakaan Sopir Prona vs Kereta Wisata di Ambarawa Berakhir Damai