Berita Banyumas
Polda Jateng Sita 18.288 Botol, Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa Ijin Edar di Banyumas dan Malang
Satreskrim Polresta Banyumas bersama dengan Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng tidak berizin
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Satreskrim Polresta Banyumas bersama dengan Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng tidak berizin dan repacking, Selasa (31/5/2022).
Barang bukti yang disita ada sebanyak 1.524 karton atau 18.288 botol berisi 800 ml setara dengan 14.630 liter minyak goreng.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) sendiri berada di Desa Cikidang, RT 6 RW 1, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Dari hasil olah TKP tersebut, polisi mengamankan tersangka utama yaitu Rahman Adi Nugroho selalu Direktur Utama CV Alam Timur Jaya.
Adapun kasus minyak goreng tanpa ijin edar tersebut dapat terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin (18/4/2022) pukul 10.00 WIB," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas.
Laporan masyarakat tersebut berupa adanya penyimpanan perdagangan minyak goreng dalam skala besar, di wilayah Cilongok.
Hingga akhirnya di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Petugas langsung mengamankan setidaknya 628 karton berisi 24 botol minyak goreng dengan kemasan merk Lapama 800 ml dengan total 12.057,6 liter beserta 7 orang saksi.
Dari temuan di lapangan merk tersebut tertera di label di produksi oleh CV Alam Timur Jaya.
"Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan barcode BPOM terkait ijin edar yang ternyata yang terdaftar justru bukan atas nama CV Alam Timur Jaya melainkan atas nama UD. Alfaqru, Purworejo.
Selain itu nomor PPOM MUI juga tidak terdaftar," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com.

Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya pada Jumat (22/5/2022) ditemukan barang bukti lain di tepatnya di CV Alam Timur Jaya Bumi Mondoroko 41-B RT 5 RW 13, Watugede, Singasara, Malang.
Polisi selanjutnya mengamankan setidaknya 825 karton berisi 24 botol merk Lapama 800 ml migor dengan total 15.840 liter yang siap edar.
Adapun modus tersangka mengatakan bahan baku migor kemasan Lapama adalah minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli oleh PT Prima Sukses Sejahtera Abadi (Distributor minyak di wilayah malang).
Gerakan Pemasangan Tanda Batas Patok di Banyumas, Wabup: Ini Menghindari Mafia Tanah |
![]() |
---|
Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat, Bisa Via BUMdes Maupun BKK, Sudah Ada 51 Lokasi di Banyumas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Berkekuatan 2,3 Mag Terjang Banyumas Sore Ini |
![]() |
---|
Kalah Saing Dengan Odong-odong, Ratusan Mikro Bus Gelar Aksi Mogok Massal di Banyumas |
![]() |
---|
Kampus IT Telkom Purwokerto Gelar Pameran Seni International, Diikuti Seniman Berbagai Negara |
![]() |
---|