Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polda Jateng Sita 18.288 Botol, Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa Ijin Edar di Banyumas dan Malang

Satreskrim Polresta Banyumas bersama dengan Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng tidak berizin

permata putra sejati
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) didampingi Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu (kiri) dan Kepala Loka POM, Suliyanto saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas, pada Selasa (31/5/2022). Total barang bukti yang diamankan ada sebanyak 1.524 karton atau 18.288 botol berisi 800 ml atau setara dengan 14.630 liter 

Tersangka memesan minyak tersebut sebanyak 7 sampai 8 ton setiap bulannya. 

Kemudian minyak tersebut dikirim ke gudang pelaku di CV Alam Timur Jaya di Malang. 

Hingga selanjutnya migor yang merupakan migor curah itu di repacking dan dijual di masyarakat per dus dengan harga Rp 235 ribu atau Rp 19.5 ribu per botol. 

Selain itu tersangka memberikan keterangan tidak benar dengan dan menyesatkan berupa menyertakan scan barcode BPOM di produk kemasan seolah-olah memiliki izin edar. 

Padahal scan barcode tersebut adalah milik UD Alfarqu, Purworejo, sehingga konsumen 
percaya minyak goreng Lapama memilki ijin edar. 

Pelaku kedapatan memiliki dan menyimpan, memproduksi, dan mengedarkan minyak goreng yang sengaja memberikan keterangan atau pernyataan tidak benar dan menyesatkan pada lebel dan tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan sertifikat halal MUI. 

Dari kasus tersebut polisi mengamankan setidaknya sebanyak 895 karton isi 12 botol per pack @800 ml siap edar di wilayah Malang Jawa Timur. 

Kemudian 628 karton isi 12 per pack 800 ml siap edar willayah Banyumas. 

Adapun total yang disita ada sebanyak 1.524 karton atau 18.288 botol berisi 800 ml setara dengan 14.630 liter minyak goreng. 

Polisi akhirnya mengamankan barang bukti satu unit mesin pengisian packing otomatis, satu bendel kemasan Lapama, satu karung plastik tutup botol, 3 pack botol kosong kemasan 800 ml berisi 80 botol, 100 karton kardus merk Lapama, satu bendel laporan penjulan, satu lembar invoice, 2 tandon plastik. 

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 144 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan. 

Dipidana paling lama pidana lima tahun penjara denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Tenaga Kerja Wanita Difarina Indra

Baca juga: Ganjar Pranowo Jelaskan Pentingnya Peran Konsultan dalam Pembangunan Fisik

Baca juga: Siapkan Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Blora Gelar Rakor dengan Stakeholder Terkait

Baca juga: Bupati Tiwi Akan Panggil Distributor Terkait Harga Minyak Goreng Melebihi HET di Purbalingga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved