Berita Cilacap
Bejat! Seorang Ayah Di Cilacap Tega Hamili Anak Kandungnya, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri
Aksi bejat seorang ayah yang menghamili anak kandungnya terjadi di Cilacap Jawa Tengah. Lebih parahnya saat mencabuli korban kepergok sang istri
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Aksi bejat seorang ayah yang menghamili anak kandungnya terjadi di Cilacap Jawa Tengah.
Lebih parahnya saat mencabuli korban kepergok sang istri yang merupakan ibu korban, karena takut diancam sang ibu pun tak berani melaporkan kasus bejat ini.
Sebelumnyua akhirnya Polres Cilacap berhasil menangkap lelaki paruh baya dengan inisial S (40) warga di kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap ini
karena akibat perbuataannya tega menghamili anak kandungnya.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers menuturkan bahwa kejadian bejat itu terjadi pada bulan Maret 2022 lalu.
Kejadian itu bermula ketika istri pelaku atau ibu korban mengetahui anaknya AS (16) sedang disetubuhi oleh pelaku di sebuah kamar di rumahnya.
"Kejadiannya pada bulan Maret, saat itu istri pelaku yang juga ibu korban mengetahui anaknya disetubuhi oleh suaminya di salah satu kamar dirumah mereka yang beralamat di Ujungalang," tutur Suryo dalam konferensi pers. Kamis (2/6/2022).
Diketahui AS (16) masih berstatus sebagai seorang pelajar. Saat ini AS (16) sedang duduk di bangku kelas IX di salah satu SMP.
"Saudara AS (16) adalah seorang pelajar kelas IX SMP," kata Suryo.
Saat itu, diketahui tersangka juga sempat mengancam istrinya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun saat istrinya mengetahui bahwa anaknya sedang hamil 4 bulan, ia memberanikan diri menceritakan kejadian bejat tersebut kepada kakaknya.
Istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor Polres Cilacap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S. Ia akhirnya mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri di dalam rumahnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S (40) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (pnk)
Baca juga: Cara Menentukan Arah Saat Membangun Rumah Menurut Neptu Weton
Baca juga: Pensiunan PNS di Jepara Diharapkan Bisa Ikut Tangani Stunting
Baca juga: Dongeng Kancil Mencuri Timun Pak Tani, Cerita Populer Pengantar Tidur
Baca juga: Dampak Pencabutan Subsidi Minyak Goreng di Semarang, Harga Naik, Pembeli Mengeluh
Remaja Tenggelam di Irigasi Sungai Cisumur, Ditemukan Tewas Pada Pencarian Hari Kedua |
![]() |
---|
Wisata Kuliner Cilacap, Kampoeng Kepiting Kutawaru Suguhkan Suasana Sejuk di Kawasan Hutan Mangrove |
![]() |
---|
Seusai Bakar Sampah, Carsuti Warga Cilacap Tak Tahu Rumah Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto Resmi Jabat Kapolresta Cilacap Gantikan AKBP Eko Widiantoro |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Pemiliknya, Rumah di Kroya Cilacap Hangus Terbakar |
![]() |
---|