Berita Cilacap
Bejat! Seorang Ayah Di Cilacap Tega Hamili Anak Kandungnya, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri
Aksi bejat seorang ayah yang menghamili anak kandungnya terjadi di Cilacap Jawa Tengah. Lebih parahnya saat mencabuli korban kepergok sang istri
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng.com/Ist.Humas Polres Cilacap
Tersangka S (40) yang menghamili anak kandungnya sendiri sedang digiring Polisi untuk memberikan keterngan kepada media dalam ungkap kasus di Mapolres Cilacap. Kamis (2/6/2022).
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S (40) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (pnk)
Baca juga: Cara Menentukan Arah Saat Membangun Rumah Menurut Neptu Weton
Baca juga: Pensiunan PNS di Jepara Diharapkan Bisa Ikut Tangani Stunting
Baca juga: Dongeng Kancil Mencuri Timun Pak Tani, Cerita Populer Pengantar Tidur
Baca juga: Dampak Pencabutan Subsidi Minyak Goreng di Semarang, Harga Naik, Pembeli Mengeluh
Rekomendasi untuk Anda