Berita Kriminal
Wanita di Sukoharjo Ini Ketipu Luar Dalam, Tetangga Korban Menyaru Dukun, Dicabuli Alasan Ritual
Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus penipuan berkedok dukun.
Pelaku ditangkap setelah menipu korbannya sebesar Rp 70 juta.
Pelaku adalah RM (42), warga Joho, Kabupaten Sukoharjo.
RM melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.
Baca juga: Datang ke Kantor Polisi Mau Bikin SIM, Pria di Sukoharjo Ini Malah Berakhir Jadi Pesakitan
Baca juga: Penghargaan TJSLP ke Perusahaan Bukan dari Bupati melainkan Mandat Perda Kab Sukoharjo
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lepas Longmarch PSHT, Ini Pesannya
Baca juga: Buka Expo Polokarto Tumoto 2022, Bupati Sukoharjo Salurkan Program PNPM Mandiri Perdesaan
“Jadi pelaku ini bertetangga dengan korbannya SNR (52)."
"Pelaku mengaku dukun."
"Kemudian melakukan penipuan sejumlah uang."
"Bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/6/2022).
Wahyu menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita kepada pelaku ingin pisah dengan suami.
Kemudian, dari tersangka timbul niat jahat yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban,” jelasnya.
Kemudian, setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.
“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.