Berita Tegal
Banyak Reklame Belum Lunas Pajak di Kota Tegal, Jumlahnya Capai Ratusan
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Satpol PP Kota Tegal menempelkan stiker belum lunas pajak terhadap ratusan reklame di Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Satpol PP Kota Tegal menempelkan stiker belum lunas pajak terhadap ratusan reklame di Kota Tegal, Jumat (3/6/2022).
Tercatat bulan ini, ada sebanyak 109 reklame promosi belum membayar pajak.
Satu di antaranya reklame Teh Botol Sosro di Jalan Kapten Sudibyo, Kota Tegal.
Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali mengatakan, total reklame yang telat membayar pajak ada sebanyak 109 buah.
Hal itu berdasarkan catatan Juni 2022.
"Yang kami tertibkan adalah reklame yang belum melunasi kewajiban pajak," kata Ghozali, kepada tribunjateng.com.
Ghozali menjelaskan, perusahaan pemilik reklame juga sudah mendapatkan surat teguran dan tagihan sebanyak tiga kali berturut-turut.
Surat itu dikirim dalam kurun waktu 21 hari.
Tetapi tidak ada respon ataupun jawaban.
Menurut Ghozali, maka sesuai SOP dilakukanlah pemasangan stiker telat pajak.
Jika dalam tujuh hari kedepan masih tidak melunasi, maka reklame akan dibongkar secara paksa.
"Kalau sudah membayar, maka stiker kami lepas. Sebaliknya kalau tujuh hari kedepan tidak membayar, maka kami bongkar," tegasnya. (fba)
Baca juga: Siswa SMP di Kabupaten Tegal Sudah Melaksanakan PTM 100 Persen, Fatah: Prokes Tetap Diterapkan
Baca juga: Tukang Bangunan Asal Lerep Ungaran Tewas Kesetrum Listrik di Semarang
Baca juga: Atlet UKM Panahan UHB Ikuti Pemusatan Latihan PERPANI Banyumas Dalam Rangka Persiapan Pra-Porprov
Baca juga: 4 Zodiak Sangat Menyukai Kemewahan, Merasa Sedih Saat Tidak Punya Banyak Uang
--