Berita Kriminal
Nasib Ibu dan Anak di Cilacap Terancam 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Kucing Persia
Polisi berhasil menangkap ibu dan anak yang melakukan pencurian kucing di Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegalkamulyan.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polisi berhasil menangkap ibu dan anak yang melakukan pencurian kucing di Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial I S (48) dan P S Q (19).
“Dua orang tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Cilacap Selatan karena mencuri kucing di Perumahan Taman Gading, Tegalkamulyan," kata Suryo sebagaimana dalam rilis yang diterima tribunjateng.com Sabtu (4/6/2022).
Adapun pencurian kucing terjadi pada 11 Mei 2022 sekira pukul 19.15 WIB.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Ambruknya Wahana Ontang-anting Pasar Malam Semarang, Ini Alasannya
Baca juga: Tak Sempat Berpakaian, Wanita 56 Tahun Digerebek Suami Saat Bersama Pemuda 24 Tahun di Kos-kosan
Baca juga: Kejari Kudus Tangani 11 Perkara Rokok Ilegal Sepanjang 2021
Kucing jenis Persia milik F (20) saat itu keluar rumah dan posisi kucing berada di halaman rumah.
Namun setelah keluar rumah sejak malam hari, hingga pagi hari kucing milik F (20) tidak kunjung kembali ke rumah.
Korban saat itu berusaha mencari kucingnya di sekitar rumah sampai dengan sore hari, akan tetapi kucingnya tetap tidak ditemukan.
"Karena penasaran, korban akhirnya mengecek CCTV yang berada di area perumahan," kata Suryo.
Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat ada dua orang perempuan tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor.
Sepeda motor itu tampak berhenti di ruko sebelah rumah korban.
Setelah berhenti, satu orang terlihat turun dari motor, sedangkan yang satu orang lagi menunggu di motor.
"Perempuan yang turun dari motor tersebut terpantau berjalan menuju depan rumah korban, lalu mendekati kucing milik korban yang akhirnya diambil," jelas Suryo.
Kucing itu disembunyikan di balik bajunya, kemudian ia menuju ke motor dan langsung pergi.
“Kedua pelaku mencuri satu ekor kucing jenis British Persia warna abu-abu berkelamin jantan seharga 3 juta rupiah," kata Suryo.
Baca juga: Sempat-sempatnya AR, ASN Pemkab Melecehkan Anak di Bawah Umur di Kantor, Cari Waktu yang Pas
Baca juga: Kisah Susenti Istri ABK Korban Perbudakan Kapal Asing: Sebelum Meninggal Suami Cerita Kelelahan
Baca juga: Pengurus RT di Kota Semarang Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pungli Surat Pengantar Tarif Rp 1,5 Juta
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapati dua ekor kucing jenis Persia.
Suryo menuturkan bahwa saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa mereka mendapat dua kucing dari dua tempat yang berbeda.
"Menurut pengakuan pelaku, ia mengambil di dua tempat yang berbeda," tutur Suryo.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku ibu dan anak dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (pnk)