Operasi Bersama Rokok Ilegal
Kejari Kudus Tangani 11 Perkara Rokok Ilegal Sepanjang 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus melakukan penuntutan terhadap para pelaku pengedar rokok ilegal yang dilimpahkan dari Bea Cukai Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus melakukan penuntutan terhadap para pelaku pengedar rokok ilegal yang dilimpahkan dari Bea Cukai Kudus.
Sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, para pelaku bisa dituntut sampai delapan tahun penjara.
Kendati demikian, sampai bulan Mei 2022 belum ada kasus perkara cukai yang dilimpahkan ke Kejari Kudus.
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang menggelar operasi bersama itu juga akan mendapatkan dukungan penu dari Kejari Kudus.
"Sampai sekarang belum ada perkara cukai yang dilimpahkan ke sini," jelas Kepala Kejari Kudus, Ardian.
Bila ada perkara yang masuk, pihaknya akan segera membuat surat dakwaan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Jika ada perkara cukai yang masuk akan segera kami tindaklanjuti," ucap dia.
Sedangkan pada tahun 2021 lalu, pihaknya sudah melakukan penuntutan kepada para terdakwa sebanyak 11 kasus.
Sayangnya, kata dia, dalam perkara yang ditangani itu tidak ada yang melibatkan aktor utama.
Para pelaku yang terlibat mayoritas adalah kurir yang mengantarkan Barang Kena Cukai (BKC).
"Kebanyakan kurir, satu saja itu suruhannya. Sedangkan aktor utama tidak ada," jelas dia.
Sementara itu, Tenaga Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Didit Ghofar menjelaskan, sudah melakukan penindakan kasus cukai sebanyak empat perkara.
Namun saat ini masih belum melimpahkan perkara tersebut karena terkendala dalam menghadirkan saksi.
"Kendalanya menghadirkan saksi, biasanya warga menolak jadi saksi. Khawatir mereka dapat hukum sosial karena menjadi saksi dari tetangganya," ujarnya.
Sehingga pihaknya kesulitan dalam menyerahkan berkas perkara itu ke Kejari Kudus.