Berita Viral
Viral Unggahan Netizen Ambil Foto di Bromo Harus Bayar Rp 1 Juta, Ini Penjelasannya
Unggahan netizen yang harus membayar uang Rp 1 juta untuk berfoto di Gunung Bromo viral.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Unggahan netizen yang harus membayar uang Rp 1 juta untuk berfoto di Gunung Bromo viral.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731 pada Minggu (5/6/2022).
Dalam video itu pengunggah memperlihatkan sebuah kwitansi pembayaran sebesar Rp 1 juta.
Di kwitansi itu juga tertulis tujuan pembayaran yaitu untuk "Kegiatan pengambilan foto/video"
Baca juga: UMP VS Inflasi, Karmanto: Buruh dan Masyarakat Jateng Terjerat Kenaikan Harga Komoditas Pangan
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Suzuki X-Over Terbakar di Exit Tol Bawen Semarang
Baca juga: Apa Itu Toxic? Hindari 5 Tipe Orang Toxic Ini Supaya Hidup Lebih Tenang
Baca juga: Asal-usul Mitos Kunto Bimo Bisa Dapat Keberuntungan Seusai Sentuh Arca di Stupa Candi Borobudur
Kemudian di bawahnya terdapat surat yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Dalam surat itu dituliskan jika pengunggah yang bernama Agung Budianto telah diijinkan masuk bersama 5 orang lainnya.
Dengan tujuan untuk melakukan pengambilan gambar dalam rangka pemotretan.
Surat itu juga ditandatangani di atas matrei Rp 10 ribu.
"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1juta," tulis pengunggah.
Video ini pun langsung mendapat banyak komentar dari para netizen.
@rizalalawi19 "1jt untuk 1 orang, atau 1jt untuk 5 orang. lalu fotonya untuk komersil atau apa? . hati2 loh kalo menyampaikan berita yg salah, bisa dituntut loh"
@saprimmz "Jangan sampe bungkam sih @bbtnbromotenggersemeru"
@namomi.photovideo.id "Duit lagi, duit lagi,,,, org mau REFRESHING malah dibiking PUSING... tolong usut dong pak @sandiuno"
@buunlie "1 juta rupiah apa 1 juta ribu rupiah om? Mahal amad 1 juta ribu rupiah"
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi mengatakan jika awalnya ada fotografer uang melakukan pengambilan foto komersial.
Petugas lapangan lalu meminta untuk mengurus surat izin masuk kawasan konservasi dan membayar tarif yang berlaku.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Untuk tarif snapshot film komersil sendiri berbeda-beda.
Untuk video komersial dikenakan harga Rp 10 juta per paket.
Pengambilan gambar dengan Handycam dikenakan biaya Rp 1 juta per paket dan foto Rp 250 per paket.
Konten komersial yang dimaksud sendiri meliputi prewedding hingga iklan.
Sedangkan pihak pengunggah, Agung mengatakan jika insiden itu ia alami pada Jumat (3/6/2022).
Saat itu ia sedang memotret di lautan pasir Gunung Bromo.
Lalu ia mendapat telefon dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menanyakan simaksi.
Agung juga menjelaskan jika pemotretan yang ia lakukan bukan untuk komersial. (*)
