Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sita 300 Ribu Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara, sekitar pukul 00.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara, sekitar pukul 00.00 Kamis (9/6/2022).
Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pencarian di Jalan Raya Welahan – Mijen, Jepara.
Sekitar pukul 00.30 tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut sebagaimana diinformasikan sedang berjalan di Jalan Raya Welahan – Mijen, Jepara.
"Tim segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan dan penindakan," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 150 Bale yang berisi 300.000 batang rokok jenis SKM merek 'Flash Bold' tanpa dilekati pita.
"Total perkiraan nilai barang rokok illegal sebesar Rp 342 juta dan potensi penerimaan negara Rp 229 juta," kata dia.
Seluruh barang berisi rokok illegal, mobil barang, sopir (W) dan kernet (AIS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Rokok merupakan barang yang dikenakan Cukai. Adanya Pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik," ucapnya.
Sehingga pada saat pemasaran atau pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
"Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal," jelas dia. (raf)
Baca juga: Hancurnya Hati Ibu Anak Tewas Diduga Dianiaya Teman di SD, Tanya Kepsek Justru Diancam Dipolisikan
Baca juga: Agung Pastikan di Batang Belum Terdeteksi Ada Ormas Khilafatul Muslimin
Baca juga: Bupati: Raperda Parkir di Purbalingga Harus Bisa Wujudkan Transparansi Penerimaan PAD
Baca juga: GM PSIS Ungkap Betapa Pentingnya Piala Presiden jelang Liga 1 2022