Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sikapi Penghapusan Pegawai Non ASN Pemkot Semarang pada 2023, Hendi Siapkan Langkah Strategis

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi tengah memikirkan langkah strategis untuk menyikapi aturan penghapusan tenaga kontrak

TRIBUNNEWS
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi tengah memikirkan langkah strategis untuk menyikapi aturan penghapusan tenaga kontrak atau non aparatur sipil negara (non ASN). 

Hendi, sapaannya, mengatakan, pemerintah daerah se-Indonesia menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Dia mencatat, masih ada sekitar 5.000 tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Menurutnya, perlu ada berbagai langkah strategis supaya mereka tetap mendapat kesempatan bekerja. 

"Kalau toh nanti tidak bisa mengakomodir, mohon maaf karena ini keputusan pusat demi efisiensi penganggaran di pemerintah kota/kabupaten. Ini sedang kami rumuskan terus mudah-mudahan masih banyak yang bisa bekerja di Semarang tahun depan," papar Hendi, Kamis (9/6/2022). 

Jikapun tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintah, menurutnya, masih ada waktu hingga 2023 nanti bagi pegawi non ASN untuk mencari kesempatan dan mempersiapkan diri mengambil peluang lain di lingkungan luar. 

Terkait dengan jalur penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menurut Hendi, tenaga non ASN memiliki kesempatan sama untuk mengikuti seleksi tersebut. 

"PPPK semua punya hak yang sama. Prioritas teman-teman yang bekerja sebagai non ASN dan honorer. Persoalannya, kadang-kadang lewat tes. Ada yang belajar dan tidak," ujarnya. 

Dia menyebutkan, 99 persen tenaga non ASN Dinas Pendisikan berhasil lolos seleksi menjadi PPPK pada peropde lalu. Namun, ada pula mereka yang digantikan oleh orang lain. 

"Itu bagian dari perjalanan hidup, ikhtiar, dan berupaya," sambungnya. 

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mendorong pemerintah pusat bisa memeprtimbangkan tenaga non ASN ini. Misalnya, dialihkan ke PPPK sesuai ketentuan. 

"Di Dinas Kesehatan diusulin untuk masuk seleski PPPK. Kami mohon pemerintah pusat untuk memberikan kesemaptan kepada kawan-kawan yang puluhan tahun telah bekerja supaya tidak menambah pengangguran panjang," terang Pilus, sapaannya. 

Dia berharap pemerintah tetap memberi ruang dalam bentuk apapun bagi tenaga non ASN. Pasalnya kenyataan di lapangan, tidak mungkin seluruh pekerjaan ditangani oleh ASN. Misalnya, pemungut pajak dalam menarik pajak, Satpol PP dalam penindakan pembongkaran, atau petugas pemadam kebakaran dalam penanganan kebakaran.

"Itu semua non ASN. Mudah-mudahan bisa diakomodir dalam bentuk atau nama apapun. Semisal harus ada seleksi, monggo dibuat aturan," ujarnya. (eyf)

Baca juga: Pengakuan Tersangka Curanmor di Proyek Tol Semarang-Demak : Saya Jengkel Terkena PHK

Baca juga: Pocong, Kuntilanak, Genderuwo Ikutan Festival Memedi Sawah Embung Setumpeng Karanganyar

Baca juga: Jajaran Polri-TNI Tanam Puluhan Ribu Mangrove di 7 Lokasi Pesisir Kendal

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 10 Juni 2022, Libra Jangan Mau Berjalan di Tempat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved